Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Kasus Dugaan Penggelapkan Uang di Pulau Bawean Masuk Tahap Penyidikan Polres Gresik

Kasus Dugaan Penggelapkan Uang di Pulau Bawean Masuk Tahap Penyidikan Polres Gresik

Posted by Media Bawean on Kamis, 07 Oktober 2021


Kasus dugaan penggelapan saldo salah satu nasabah bank di Bawean terus berlanjut. Hari ini Rabu (6/10/2021) pelapor telah dimintai keterangan di Polres Gresik.

Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Joko Suprianto menjelaskan, kasus tersebut sudah naik tahap penyidikan.

Karena, saksi yang diperiksa berjumlah sekitar 5 orang. Selanjutnya, diagendakan pemeriksaan terlapor berinisial L. "Mungkin minggu depan terlapor diperiksa," kata Joko Suprianto.

Joko menjelaskan, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Gresik pada Agustus 2021 lalu. Setelah dilakukan gelar perkara, kemudian diproses. Sekarang tahap penyidikan. 

"Ini bentuk keseriusan kami dalam menangani laporan masyarakat. Kalau memang memenuhi dua alat bukti yang kuat, bisa menetapkan siapa tersangkanya," bebernya.

Sementara Ramadlan Fikri mengatakan, dirinya bersama seorang temannya mendatangi Polres Gresik untuk memberikan keterangan.

Pihaknya menyebut, kasus ini sejatinya sudah dilaporkan ke Polsek Sangkapura pada Januari 2021 lalu. Namun, belum ada tindaklanjut yang signifikan.

"Sekarang dilimpahkan ke Polres Gresik dan telah berjalan sesuai dengan harapan," katanya, usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik.

Fikri sapaan akrabnya menjelaskan ikhwal kasus itu. Dirinya merupakan nasabah salah satu bank cabang di Pulau Bawean. Kemudian, mendaftar menjadi agen perbankan.

"Kamudian saya mempekerjakan beberapa orang untuk melayani transaksi. Seperti transfer, pembayaran online shop, dan penarikan uang," katanya.

Sementara terlapor salah satu karyawannya yang sudah tiga tahun bekerja dengan dirinya. Baru kali ini terlapor diduga menggelapkan uang sebesar Rp 97 juta. 

"Yang hilang itu saldonya. Setelah kami cek, ternyata ada transaksi sebanyak 10 kali keluar wilayah Bawean. Total nominalnya Rp 97 juta," imbuhnya.

Sebelum kasus ini masuk ke kepolisian sempat ada proses mediasi. Terlapor berinisial L tidak menjelaskan uang tersebut untuk kepentingan apa.

Bahkan, terlapor bersikukuh tidak mengakui perbuatannya. Malah menawar akan mengembalikan uang 50 persen dari total kerugian.

"Tentu saya menolak, karena saya mintanya saldo Rp 97 juta dikembalikan," imbuh pria asal Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura itu.

Sumber : Jatim Times

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean