Ada 5 tersangka yang dilayarkan dari Pulau Bawean ke Gresik dengan naik Kapal Express Bahari. Dengan dikawal anggota Polsek Sangkapura, sampai di daratan Pulau Jawa langsung dikawal menuju Polres Gresik.
3 orang pelaku yaitu Fikri (19 th.) asal Kebuntelukdalam, Faizal (20 th.) dan Fakih (20 th ) keduanya berasal dari desa Balikterus. Sedangkan 2 penadah, yaitu Khairul anam asal desa Kalompang gubuk dan Hairus asal desa Lebak.
Bripka Hendro Kanitreskrim Polsek Sangkapura mengatakan kasus pencurian di SDN Batusendi sudah dilimpahkan ke Polres Gresik. "Barang buktinya lengkap ada 5 buah laptop dan 1 buah handphone juga sudah diserahkan,"katanya.
3 Pelaku pencurian dan pemberatan diancam dengan KUHP pasal 363, sedangkan penadah barang curian diancam KUHP pasal 480.
Kapolsek Sangkapura AKP Suja'e dihubungi Media Bawean membenarkan 5 orang, yaitu 3 pelaku dan 2 penadah pencurian di sekolah sudah dilimpahkan ke Polres Gresik. "5 orang pelaku sudah ditahan di Polres Gresik,"tegasnya.
Kasus pencurian di Pulau Bawean dilimpahkan ke Polres Gresik, Kapolsek Sangkapura berharap tidak ada anggapan dari warga bahwa pihak kepolisian sangat lemah dalam penegakan supremasi hukum. (bst)