Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
300x210
adsbybawean
Tampilkan postingan dengan label BEA CUKAI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BEA CUKAI. Tampilkan semua postingan

Ratusan Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Gresik



Petugas Bea dan Cukai Gresik menggelar operasi rokok ilegal di Pulau Bawean. Hasilnya, ratusan bungkus rokok ilegal disita dari pedagang di hampir seluruh toko yang ada di Pulau Bawean. "Ada ratusan bungkus rokok ilegal yang berhasil disita,"kata Adria Benget, Kasubsi penindakan dan sarana operasi Bea Cukai Gresik.

Operasi digelar mulai hari kamis (15/9) sampai jum'at (16/9) dengan menyisir seluruh toko yang ada dipinggir jalan lingkar Bawean. Diantaranya rokok yang berhasil disita bermerk Cahaya, HND, Surya Filter dan Global.

Menurut Adria operasi kedepan akan semakin gencar dilaksanakan di Pulau Bawean setelah ditemukan rokok ilegal di pasaran.

Selain berhasil menyita rokok tanpa cukai, petugas juga menemukan banyak rokok kadaluarsa yang masih dipajang. "Diantaranya rokok tahun 2014 yang masih dipasarkan,"ungkapnya.

Operasi ini sebagai aksi tindak lanjut sosialisasi beberapa bulan lalu. "Ternyata hasilnya masih banyak ditemukan rokok ilegal beredar di Pulau Bawean,"paparnya.

Banyak pedagang yang mengeluh atas operasi ini. Alasannya mereka hanya penjual kecil. "Sebaiknya juragan besarnya ditangkap, daripada pedagang kecil yang dirugikan,"ujarnya pedagang di Rujing desa Sungaiteluk. (bst)

Sosialisasi Ciri Pita Rokok Asli di Bawean



Maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Pulau Bawean mendapat perhatian pihak berwenang. Sejumlah pejabat bea dan cukai menggelar sosialisasi di kecamatan Tambak dan kecamatan Sangkapura, Selasa, (22/3).

“Sosialisasi digelar ketentuan dibidang cukai hasil tembakau guna mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat Pulau Bawean,” kata Frederik, petugas bea dan cukai Gresik.

Menurutnya, sosialisasi digelar untuk mengenalkan barang kena cukai ilegal di pasaran dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga diminta aktif berperan serta untuk melaporkan ke kantor bea dan cukai jika menemukan ada oknum yang sengaja menjual rokok yang tidak dilengkapi pita cukai ataupun menggunakan pita cukai palsu.

Adapun ancamannya bagi pengedar ataupun penjual bisa dijerat undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Melalui sosialisasi Camat Tambak Narto menegaskan menjual rokok tanpa cukai termasuk perbuatan melanggar hukum dan merugikan negara. (bst)

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean