Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » BPKP: Kerugian Negara Rp 361,4 Juta

BPKP: Kerugian Negara Rp 361,4 Juta

Posted by Media Bawean on Kamis, 10 Juli 2008

Media Bawean, 10 Juli 2008

Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Lima terdakwa dugaan kasus korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, semakin terpojok. Saksi dari BPKP menegaskan, kerugian negara akibat proyek itu Rp 361, 4 juta.

Penegasan kerugian negara dalam proyek yang dibiayai APBD Rp 1,2 miliar tersebut diungkapkan Abdul Faqih dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Namun, kuasa hukum terdakwa menyatakan, BPKP tidak berhak mengaudit dan menentukan ada atau tidaknya kerugian negara. Yang berhak menentukan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

''Berdasar UU 15/2006 tentang BPK, yang berhak mengaudit dan menentukan ada tidaknya kerugian negara hanya BPK,'' tandas Suyatno, kuasa hukum terdakwa Soemarsono, kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan, dan Energi (LHPE) Gresik.

Dalam sidang lanjutan kemarin, Abdul Faqih menjadi saksi bagi lima terdakwa reklamasi. Yaitu, Soemarsono, Kasubdin Kelistrikan dan Pertambangan pada LHPE Zaenal Arifin, mantan Kepala TU pada LHPE Siti Kuntjarni, Direktur CV Daun Jaya Shihabudin, dan Direktur CV Serba Guna Idang Buang Guntur. (yad/jpnn/ib)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean