Media Bawean, 16 Juni 2010
Subli sebagai Kepala Desa Gelam Kecamatan Tambak Pulau Bawean ditemui Media Bawean dirumahnya (16/6), menyatakan penjualan sembako bersubsidi kepada warga miskin sudah sesuai dengan petunjuk tekhnis pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) 2010.
"Anggaran sembako sebesar Rp.3,5juta untuk membeli bahan pada tahap pertama yang dijual seharga Rp.50ribu kepada 35 orang dengan subsidi 50%. Tahap pertama terkumpul Rp.1.750.000, kemudian dibelikan barang kembali untuk dijual kepada warga lainnya pada tahap kedua. Bahan sembako meliputi gula, tepung, minyak goreng dan minyak gas bila dinominalkan senilai Rp.100ribu, kemudian dibagikan kepada warga miskin sebanyak 35 orang dengan memberikan subsidi 50% sehingga setiap penerima sembako membayar Rp.50ribu. Dari penarikan Rp. 50ribu terkumpul Rp.1.750.000, dilanjutkan memberikan subsidi kepada 18 orang dengan membayar Rp.50ribu, terkumpul Rp.900ribu.
Kemudian Rp.900ribu dibelikan sembako untuk diberikan kepada warga miskin yang tidak mampu membayar secara gratis," jelas Subli.
"Pemberian sembako dengan bersubsidi 50% sudah sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan ADD 2010, sudah dilakukan tiga kali yaitu dua kali tahun 2009 dan satu kali tahun 2010. Tidak ada permasalahan dalam pembagiannya sesuai aturan," tegas Kades Gelam.
Warga desa Gelam, Halki (51 th) yang pernah mendatangi rumah kepala desa Gelam, dihubungi Media Bawean, mengatakan, "Saya datang menemui Kepala Desa hanya menanyakan tentang sembako yang diperjualbelikan kepada warga miskin, apakah sesuai dengan aturan sebab di desa lain digratiskan. Kades menjawab dari tahun 2009 sudah melakukan pasar murah,"ujarnya.
Menurut seorang ibu sebagai penerima sembako bersubsidi di desa Gelam, menyebutkan isi sembako yang dibagikan yaitu Gula 3 kg, tepung 2 kg, minyak goreng 2 kg, dan minyak gas 3 liter.
"Bila dinilai dengan uang sebesar Rp.100ribu, tapi membayar Rp.50ribu," terang seorang ibu yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Pernyataan Subli sebagai Kades Gelam sesuai dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tekhnis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2010, Bab IV Pasal 14, Ayat 2, Sub B berbunyi, "Penanggulangan kemiskinan, antara lain subsidi pengadaan beras murah atau sembilan bahan pokok bagi rumah tangga miskin,". (bst)
"Anggaran sembako sebesar Rp.3,5juta untuk membeli bahan pada tahap pertama yang dijual seharga Rp.50ribu kepada 35 orang dengan subsidi 50%. Tahap pertama terkumpul Rp.1.750.000, kemudian dibelikan barang kembali untuk dijual kepada warga lainnya pada tahap kedua. Bahan sembako meliputi gula, tepung, minyak goreng dan minyak gas bila dinominalkan senilai Rp.100ribu, kemudian dibagikan kepada warga miskin sebanyak 35 orang dengan memberikan subsidi 50% sehingga setiap penerima sembako membayar Rp.50ribu. Dari penarikan Rp. 50ribu terkumpul Rp.1.750.000, dilanjutkan memberikan subsidi kepada 18 orang dengan membayar Rp.50ribu, terkumpul Rp.900ribu.
Kemudian Rp.900ribu dibelikan sembako untuk diberikan kepada warga miskin yang tidak mampu membayar secara gratis," jelas Subli.
"Pemberian sembako dengan bersubsidi 50% sudah sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan ADD 2010, sudah dilakukan tiga kali yaitu dua kali tahun 2009 dan satu kali tahun 2010. Tidak ada permasalahan dalam pembagiannya sesuai aturan," tegas Kades Gelam.
Warga desa Gelam, Halki (51 th) yang pernah mendatangi rumah kepala desa Gelam, dihubungi Media Bawean, mengatakan, "Saya datang menemui Kepala Desa hanya menanyakan tentang sembako yang diperjualbelikan kepada warga miskin, apakah sesuai dengan aturan sebab di desa lain digratiskan. Kades menjawab dari tahun 2009 sudah melakukan pasar murah,"ujarnya.
Menurut seorang ibu sebagai penerima sembako bersubsidi di desa Gelam, menyebutkan isi sembako yang dibagikan yaitu Gula 3 kg, tepung 2 kg, minyak goreng 2 kg, dan minyak gas 3 liter.
"Bila dinilai dengan uang sebesar Rp.100ribu, tapi membayar Rp.50ribu," terang seorang ibu yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Pernyataan Subli sebagai Kades Gelam sesuai dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tekhnis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2010, Bab IV Pasal 14, Ayat 2, Sub B berbunyi, "Penanggulangan kemiskinan, antara lain subsidi pengadaan beras murah atau sembilan bahan pokok bagi rumah tangga miskin,". (bst)
Posting Komentar