Media Bawean, 4 Juli 2010
Menurut Akhwan anggota DPRD Kabupaten Gresik, mengatakan, "Perda tersebut dikhususkan bagi warga yang sudah memiliki izin tinggal di luar negeri dan punya keinginan menetap kembali di Indonesia," katanya,
"Jika tidak melaporkan secara otomatis akan dikenai denda sebesar Rp. 1 juta," ujar Akhwan.
Tujuan menurut Zulfan adalah menertibkan data di Dinas Kependudukan. Data sangat penting bagi pemerintah untuk mengetahui jumlah penduduk, incam perkapita penduduk dan lainnya.
Apakah harus melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan? "Melaporkan tidak harus bersangkutan datang ke Dinas Kependudukan, jelasnya akan ada Peraturan Bupati yang mengatur pelaksana penerima laporan. Maksudnya data tersebut harus masuk ke Dinas Kependudukan, soal yang bersangkutan melaporkan kemana, yang terpenting nantinya laporan akan dikirim ke Dinas Kependudukan," terangnya.
"Ini persoalan nasional, buktinya jumlah kouta pendidikan di Indonseia masih kurang dan tidak sesuai dengan data, ternyata lebih banyak. Ini dampak data Kependudukan tidak valid," jelas Zulfan Hasyim. (bst)
Posting Komentar