Media Bawean, 27 Juli 2010
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang menyidangkan kasus korupsi dana ganti rugi lapangan terbang (lapter) perintis Pulau Bawean kemarin (26/7) uring-uringan. Pasalnya, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Pemkab Gresik Mulyanto yang dihadirkan sebagai saksi terkesan berbelit-belit. "Jadi saksi itu harus jujur. Kalau mbulet, akan terbelit pengakuan sendiri," ujar anggota majelis hakim Dameria Frisella S.
Damarie mengingatkan Mulyanto bahwa dia dihadirkan sebagai saksi karena mengetahui kasus yang tengah disidangkan itu. "Agar saksi tahu, keterangan Saudara menyangkut nasib lima orang yang ada di belakang Bapak," imbuh hakim perempuan itu dengan nada tinggi.
Lima orang di belakang Mulyanto itu adalah terdakwa perkara yang merugikan uang negara Rp 474.761.335 dari anggaran proyek ganti rugi Rp 569.901.335 (termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta). Mereka adalah Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sangkapura (nonaktif) Djoko Soeryantoro; mantan Kades Tanjungori, Kecamatan Tambak, Danaori; Camat Tambak (nonaktif) M. Sofyan B.S.; mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintah Setkab Gresik Toni Wahyoe Santoso; dan Camat Cerme (nonaktif) Gatot Siswanto.
Bagi Mulyanto, lima terdakwa itu bukan orang asing lagi. Mereka sudah saling kenal karena mereka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gresik.
Selama 30 menit memberikan kesaksian dalam persidangan yang dimulai pukul 15.40 itu, Mulyanto nyaris tidak pernah menoleh ke belakang. Apalagi sidang berlangsung tegang karena hakim uring-uringan kepada Mulyanto. (yad/c6/ruk)
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang menyidangkan kasus korupsi dana ganti rugi lapangan terbang (lapter) perintis Pulau Bawean kemarin (26/7) uring-uringan. Pasalnya, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Pemkab Gresik Mulyanto yang dihadirkan sebagai saksi terkesan berbelit-belit. "Jadi saksi itu harus jujur. Kalau mbulet, akan terbelit pengakuan sendiri," ujar anggota majelis hakim Dameria Frisella S.
Damarie mengingatkan Mulyanto bahwa dia dihadirkan sebagai saksi karena mengetahui kasus yang tengah disidangkan itu. "Agar saksi tahu, keterangan Saudara menyangkut nasib lima orang yang ada di belakang Bapak," imbuh hakim perempuan itu dengan nada tinggi.
Lima orang di belakang Mulyanto itu adalah terdakwa perkara yang merugikan uang negara Rp 474.761.335 dari anggaran proyek ganti rugi Rp 569.901.335 (termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta). Mereka adalah Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sangkapura (nonaktif) Djoko Soeryantoro; mantan Kades Tanjungori, Kecamatan Tambak, Danaori; Camat Tambak (nonaktif) M. Sofyan B.S.; mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintah Setkab Gresik Toni Wahyoe Santoso; dan Camat Cerme (nonaktif) Gatot Siswanto.
Bagi Mulyanto, lima terdakwa itu bukan orang asing lagi. Mereka sudah saling kenal karena mereka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gresik.
Selama 30 menit memberikan kesaksian dalam persidangan yang dimulai pukul 15.40 itu, Mulyanto nyaris tidak pernah menoleh ke belakang. Apalagi sidang berlangsung tegang karena hakim uring-uringan kepada Mulyanto. (yad/c6/ruk)
Posting Komentar