Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Saksi Korupsi Lapangan Terbang Bawean "Pelupa"

Saksi Korupsi Lapangan Terbang Bawean "Pelupa"

Posted by Media Bawean on Selasa, 27 Juli 2010

Media Bawean, 27 Juli 2010

Sumber : Antara Jatim

Gresik - Mulyanto, Kabag Administrasi dan Pemerintahan Umum Pamkab Gresik, saksi dugaan korupsi ganti tanaman lapangan terbang (lapter) di Desa Tanjung Ori, Tambak, Bawean "pelupa"

"Anda pelupa atau memang pura-pura lupa. Lalu apa yang Anda ingat, padahal sebelumnya anda sudah dimintai keterangan dan bisa menjawab dengan rinci pada penyidik di kepolisian, tentang jumlah anggaran yang dikeluarkan dalam kasus ini,” tanya Ketua Majelis Hakim Fathul Mijib sambil menujukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik, Senin.

Pertanyaan dilanjutkan oleh hakim anggota Dameria Firsella, dengan harapan saksi bisa mengingat tentang keterangan yang dituangkan ke BAP, namun tetap saja saksi mengatakan jika dirinya lupa. Meski mengakui jika BAP tersebut dibuat sesuai dengan keterangannya.

"Lupa," jawab Mulyanto. "Keterangan di BAP ini kamu buat sendiri?," tanya hakim, lagi. "Iya, tapi saya lupa," jawab Mulyanto dengan wajah gugup. "Apa yang kamu tahu kok semuanya kamu jawab lupa?," cecar Dameria Firsella

Bukan hanya mejelis hakim yang mendapat jawaban lupa dari Mulyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejarii) Gresik, serta pengacara para terdakwa juga saat mencoba melontarkan pertanyaan yang sama juga dijawab lupa oleh Mulyanto

"Jangankan tentang nominal yang dikeluarkan, hanya susunanan tim proyek ganti rugi ini saja saksi juga tidak hafal," kata Wido Utomo salah satu JPU Kejari Gresik.

Karena dianggap berbelit–belit, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dengan catatan saksi akan dihadirkan lagi dengan membawa data-data yang berhubungan dengan kasus ini.

“Kalau hanya begini akan menyita waktu saja, untuk itu sidang selanjutnya agar membawa dokumen yang diperlukan,” lanjut hakim ketua.*

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean