Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » 12 Kesepakatan MUI Bersama MUSPIKA Tambak Di Bulan Puasa Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri

12 Kesepakatan MUI Bersama MUSPIKA Tambak Di Bulan Puasa Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri

Posted by Media Bawean on Selasa, 10 Agustus 2010

Media Bawean, 10 Agustus 2010

Rapat MUI Bersama MUSPIKA Kecamatan Tambak

Memandang pentingnya perbaikan kehidupan sosial kemasyarakatan dan perlu mnciptakan suasana kondusif selama bulan suci Ramadhan dan minggu awal bulan Syawal, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Tambak, Muspika Kecamatan Tambak, Kepala Desa, bersama Tokoh Masyarakat Kecamatan Tambak, hari ini (selasa, 10/8) mengadakan rapat bersama bertempat di Pendopo Kecamatan Tambak. Bertujuan membuat surat kesepekatan bersama yang isinya, sebagai berikut :

1. Semua pemilik warung yang menjual makanan dan minuman, dilarang membuka warungnya disiang hari, dan dapat membuka kembali warungnya mulai pukul 16.30 WIB.

2. Acara tung-tung atau sahur-sahur dimulai pukul 02.00 WIB. dini hari.

3. Dilarang melakukan kegiatan yang berbau judi, minuman keras dan sejenisnya.

4. Orang dewasa (mukallaf) yang berkewajiban berpuasa dengan sengaja makan, minum, merokok ditempat umum pada siang hari, maka dimohon polisi, aparat terkait, dan masyarakat mohon memberikan teguran manakala melihatnya serta memberikan pembinaan.

5. Acara orkes keliling berikut dengan jogetnya diwaktu lebaran atau medher dinyatakan dilarang.

6. Berbagai bentuk acara malam takbiran keliling dihimbau bernafaskan nilai-nilai keislaman sesuai dengan ruh dan semangat hari raya idul fitri berikut cara berbusana dan sikap bertakbir.

7. Penggunaan corong atau pengeras suara atau lainnya untuk pelaksanaan tadarrus sampai pukul 24.00 WIB.

8. Selama bulan suci Ramadhan dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan umum/ publik yang tidak bernuansa keagamaan.

9. Kegiatan res-resan/ balap sepeda motor yang sifatnya menganggu ketertiban umum/ publik yang tidak bernuansa keagamaan.

10. Dilarang melakukan tindakan pornoaksi dan pornografi termasuk didalamnya menonton acara televisi yang bersifat infotaiment (hukumnya haram)

11. Dilarang menggunakan/ membunyikan segala jenis petasan atau mercon utamanya di bulan suci ramadhan, malan takbiran keliling dan lebaran.

12. Bagi semua pihak yang melanggar kesepakatan ini serta berindikasi pada kesengajaan berbuat dan berimplikasi pada pelanggaran hukum, maka berurusan dengan pihak yang berwajib (Kepolisian).

Surat Kesepakatan Bersama ditandatangani oleh MUI Kecamatan Tambak, KH. Sudarman sebagai Ketua ,H. Imam Ghazali, S.Ag. sebagai Sekretaris, bersama Muspika Kecamatan Tambak, Wardi, SH. sebagai Plt Camat Tambak, AKP. Didik Wahyudi sebagai Kapolsek Tambak, Kapten Inf. Abd. Rochim sebagai Komandan Koramil Tambak, dan Ketua FKKD Kecamatan Tambak. (bst)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean