Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » 6 Berkas Lamaran CPNS
Asal Bawean Ditoleransi

6 Berkas Lamaran CPNS
Asal Bawean Ditoleransi

Posted by Media Bawean on Senin, 06 Desember 2010

Media Bawean, 6 Desember 2010

Sumber : KOMPAS
Laporan wartawan Kompas Adi Sucipto

GRESIK, KOMPAS.com - Meskipun pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Gresik ditutup Jumat (3/12/2010), sebanyak enam berkas lamaran CPNS dari Pulau Bawean tiba di Gresik Sabtu (4/12/2010) pukul 17.30 namun tetap dengan cap pos 3 Desember 2010.

Berkas tersebut terlambat karena terkendala transportasi kapal laut dari Bawean menuju Gresik sehingga panitia memberikan toleransi waktu khusus bagi warga Bawean yang berminat ikut pendaftaran CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik, Saputro, Senin (6/12/2010) menjelaskan dari enam berkas yang masuk hanya empat yang memenuhi syarat. Berkas yang memenuhi syarat terdiri dari satu berkas pelamar guru PGSD, tehnik informatika (1), Apoteker (1), dan dokter umum (1). Berkas yang mendaftar formasi guru tetapi tidak jelas guru apa, dan pelamar asisten apoteker yang tidak mencantumkan transkrip nilai sebagai syarat mutlak dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Saputro menyebutkan total berkas lamaran yang masuk sebanyak 6.468. Setelah berkas diseleksi yang lolos administrasi 5.189 berkas dan yang tidak lolos administrasi sebanyak 1.279 berkas. Penyebab tidak lolos adiministrasi diantaranya kartu kuning (pencari kerja), kartu tanda penduduk, ijazah dan transkrip nilai tidak disahkan pejabat yang berwenang.

"Penyebab lain berkas yang dikirimkan pelamar tidak memenuhi syarat karena ijazah tidak sesuai formasi yang dibutuhkan serta pasfoto tidak bewarna dengan ukuran 3X4 sentimeter. Selain itu pelamar berumur lebih dari 35 tahun atau kurang dari 18 tahun," kata Saputro.

Dia menyebutkan ada 86 berkas pelamar untuk mengisi sembilan formasi dokter umum yang tersedia. Pendaftar yang memenuhi syarat 59 dan yang tidak memenuhi syarat 27. "Pelamar dokter gigi sebanyak 23 berkas untuk mengisi dua formasi, dan hanya 16 berkas memenuhi syarat. Pendaftar untuk mengisi satu formasi dokter kandungan hanya ada satu berkas pelamar. Satu kursi dokter anak, sampai saat ini masih kosong," paparnya.

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean