Media Bawean, 17 Januari 2011
Opening Kantor Samsat Bawean mulai tanggal 26 agustus 2007, sedangkan peresmian tanggal 23 maret 2008 di Jombang. Bagaimana perkembangan Kantor Samsat Bawean sampain saat ini? Berikut hasil wawancara Media Bawean (senin, 17/1/2011) bersama Sugeng Subekti sebagai Kepala Kantor Samsat Bawean ;
Sejak awal beroperasi kantor Samsat Bawean jumlah obyek sebanyak 8.000, sekarang meningkat sebanyak 12.000 obyek kendaraan (sesuai data desember 2010). Jumlah roda empat (R4) sebanyak 300 kendaraan dan roda dua (R2) sebanyak 11.700 kendaraan.
Perkembangan Kantor Samsat Bawean sejak tahun 2007 sampai sekarang, menurut Sugeng Subekti, menyatakan setiap tahunnya ada peningkatan obyek pajak. Per Desember 2010, pendapatan sebesar Rp.1.550.000.000. (Satu Miliyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk satu tahun masih 70%, masih ada tunggakan sebanyak 30%. Sebanyak 12.000 obyek kendaraan di Pulau Bawean, sebanyak 8.000 kendaraan sudah membayar pajak dan 3.000 kendaraan belum membayar pajak.
"Faktor penyebab tidak membayar pajak kendaraan, diantaranya sudah berpindah tangan atau dijual oleh pemiliknya kepada orang lain. Faktor lainnya, pemilik kendaraan berlayar ke luar negeri seperti merantau ke Malaysia,”katanya.
“Salah satu antisipasi untuk menjaringnya kembali dengan berkoordinasi dengan Polsek (Polisi) mengadakan operasi yang memiliki wewenang memeriksa kendaraan di jalan raya. Alhamdulillah Polsek aktif membantu kita untuk mengurangi angka kendaraan yang tidak membayar pajak,”ujarnya.
“Selama ini untuk mengetahui kendaraan sudah jatuh tempo membayar pajak, bisa menggunakan layanan sms melalui ponsel, satu minggu sebelum jatuh tempo ada pemberitahun via sms. Tapi masalahnya tidak semua daerah di Pulau Bawean terjangkau sinyal handphone yang menjadi kendala selama ini,”jelasnya.
Layanan Kantor Samsat Bawean, meliputi pembayaran pajak kendaraan setiap tahun, ganti STNK dan balik nama kendaraan bermotor. “Sedangkan mutasi tidak bisa dilayani, hanya bersifat membantu untuk mengurusnya dengan tidak memberatkan obyek pajak,”tuturnya.
“Pembayaran pajak obyek kendaraan diluar area Gresik (lain daerah) dalam satu propinsi bisa dilayani, tapi pergantian STNK harus ke Kantor Samsat asal. Untuk pembayaran pajak kendaraan diluar Propinsi Jawa Timur, seperti dari Jakarta tidak bisa dilayani, tapi disarankan untuk melakukan mutasi sehingga menjadi obyek pajak Propinsi Jawa Timur,”terangnya.
Saran dan nasehat kepada pemilik kendaraan bermotor di Pulau Bawean? “Agar warga Bawean membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu sebelum jatuh tempo, sehingga tidak menanggung denda. Dengan membayar pajak, secara otomatis menambah pendapatan daerah untuk pembangunan di Pulau Bawean,”harapannya.
Informasi ada pemutihan bagi kendaraan yang terlambat membayar pajak ?, “Betul, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2010 dalam rangka program pajak memihak wong cilik. Diberlakukan sejak 1 Januari 2011 sampai waktu belum ditentukan, menunggu pemberitahuan lebih lanjut,”jawabnya.
“Semestinya warga Bawean yang memiliki kendaraan tidak membayar pajak agar bebas biaya denda, memanfaatkan program ini sebelum dicabut kembali,”papar Sugeng Subekti. (bst)
Posting Komentar