Media Bawean, 5 Januari 2011
Jadi Kepala Desa (Kades) adalah impian banyak orang, tetapi setelah menjabat sebagai Kepala Desa tentu merasakan manis dan pahitnya, khususnya merasakan tunjangan sebesar Rp. 1.200.000 setiap bulan yang diterima setiap tiga bulan sekali.
H. Kafil Kamsidi sebagai Kepala Desa Paromaan, Kecamatan Tambak, mengatakan, "Berbicara soal tunjangan yang diterima sebagai Kepala Desa setiap tiga bulan sekali, cukup atau tidaknya bila diukur dengan pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih jauh dari ketidakcukupan,"katanya.
"Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih ada tunjangan lain diluar gaji pokok, sementara sebagai Kepala Desa tidak ada. Yang layak atau ideal bila diukur dengan kerjanya setiap hari, Kepala Desa seharusnya digaji Rp.3juta perbulan,"paparnya.
Tetapi menurut H. Kafil Kamsidi, pendapatan gaji setiap bulan langsung dibayar, tidak seperti sekarang yang dibayar setiap tiga bulan sekali. "Lebih bagusnya, bila Kepala Desa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti Sekretaris Desa (Sekdes) yang diangkat menjadi PNS,"harapannya.
Umar sebagai Kepala Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, menyatakan tunjangan yang diterima setiap tiga bulan, dengan nominal Rp.1.200.000 setiap bulan belum bisa mencukupi kebutuhan hidup bersama keluarganya. "Terpaksa melaut dan bertani,"tuturnya.
Kades Sawahmulya, Kecamatan Sangkapura, Hasan Ansari mengatakan, "Kalau bilang tidak cukup, yach kurang. Idealnya setiap bulan Rp.2.500.000 dan diterima setiap bulan,"harapannya.
Sementara Kepala Desa Bululanjang, Kecamatan Sangkapura, Umar, menyatakan cukup tunjangan sebesar Rp.1.200.000, seandainya cair setiap bulan. (bst)
Posting Komentar