Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Jaksa Tangkap Sihabudin

Jaksa Tangkap Sihabudin

Posted by Media Bawean on Jumat, 18 Maret 2011

Media Bawean, 18 Maret 2011

Sumber : Radar Surabaya

KEBOMAS - Tim gabungan Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik menangkap H. Sihabudin, terpidana 1 tahun korupsi reklamasi, di rumahnya kemarin. Petugas menjemput paksa Direktur CV Daun Jaya di rumahnya Jl Tanah Masa, Perumahan GKB, setelah mangkir dari panggilan eksekusi Kejari Gresik. Proses penangkapan kontraktor besar asal Bawean berlagsung alot.

Awalnya Kasie Pidsus Kejari Gresik, Silvi Destry R menghubungi terpidana melalui ponselnya. Dalam komunikasi, Silvi meminta kepastian kapan Sihabudin datang ke kejaksaan untuk menjalani penahanan di Rutan Gresik.

“Saat kami telepon dia janji setelah salat Duhur. Namun jam 1 siang dia belum muncul juga ke kejaksaan, lantas kami hubungi lagi, katanya akan datang ke kejaksaan setelah berbuka puasa,” tutur Kasie Pidsus Kejari Gresik.

Sampai pukul 17.30, ternyata terpidana belum nongol, akhirnya Silvi memerintahkan dua jaksa pidsus, Wido Utomo SH, Handaya SH, dan staf pidum Sudiarto menjemput terpidana. Untuk membantu penangkapan, tim kejaksaan dibantu 4 anggota Polres Gresik dibawah koordinasi AKP Ludiro.

Petugas gabungan menggunakan kendaraan operasional kejaksaan dan reskrim Polres Gresik berangkat ke rumah terpidana di perumahan GKB.

Di rumah Sihabudin, mereka ditemui pihak keluarga. Setelah bernegosiasi cukup lama, petugas membawa paksa terpidana masuk ke mobil kejaksaan.

“Terpidana awalnya mengatakan akan mendatangi kantor kejaksaan namun kami tidak percaya. Karena deadline sudah habis, kami membawa terpidana masuk ke dalam mobil
tahanan,” imbuh Silvi.

Terpidana tidak dibawa ke kantor kejaksaan, namun langsung dibawa ke Rutan Gresik, Jl Raya Banjarsari Kecamatan Cerme. Di rutan, Sihabudin yang mengenakan kemeja warna kuning celana kasual warna hitam langsung dibawa ke sel Mapenaling. “Tersangka langsung kami eksekusi ke rutan, karena berkasnya sudah kami siapkan di rutan,” pungkas Silvi Detri R. (ris)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean