Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » PNS Suka Bolos
Sanksi Langsung Dipecat

PNS Suka Bolos
Sanksi Langsung Dipecat

Posted by Media Bawean on Sabtu, 05 Maret 2011

Media Bawean, 5 Maret 2011

Peringatan bagi Pegawai negeri sipil (PNS) di Pulau Bawean agar jangan seenaknya membolos, jika tidak ingin dipecat. Bupati Gresik sudah mengeluarkan himbauan nomer 800/251/437.73/2011, yang mengacu pada peraturan pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Seorang PNS yang sering membolos atau terlambat masuk tanpa alasan, akan dihitung selama setahun. Jika absennya selama 31 hingga 35 hari akan diturunkan pangkatnya selama 3 tahun. Yang terberat jika absen tanpa alasan selama 46 hari, maka akan dipecat secara tidak hormat.

“Aturannya sudah pasti, pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 46 hari atau lebih, pasti mendapatkan sanksi berat. Hukumannya pemberhentian tidak hormat bagi PNS yang melanggar,” kata Wakil Bupati Gresik Moch Qosim kepada wartawan, kemarin.

Selain pemecatan, Qosim juga menyebutkan hukuman lainnya yang tertuang dalam himbauan Bupati Gresik nomor 800/251/437.73/2011 tentang disiplin PNS. Dalam ketentuan itu disebutkan, hukuman ringan hingga berat. Untuk hukuman sedang, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun bagi PNS yang bolos selama 31 hari.

“Untuk disiplin tingkat ringan, atasan langsung bisa memberikan sanksi. Tetapi jika tidak dihukum, yang bersangkutan justru akan mendapatkan sanksi sesuai hukuman PNS yang bandel tersebut”, kata Wakil Bupati Moh. Qosim. (bst)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean