Media Bawean, 22 September 2011
Sumber : SURYA
GRESIK | SURYA Online - Jaksa eksekutor terpidana korupsi Rp 1,1 miliar kasus reklamasi Pantai Bawean, Soemarsono, dinilai ingkar janji. Semula, jaksa memberi waktu tiga bulan untuk penyembuhan dari penyakit hernia tetapi meski sudah lebih tiga bulan ternyata janji eksekusi tidak ditepati.
Biro Pemerintahan dan Hukum LSM Forum Kota (Forkot) Gresik, Hasanuddin Faried menegaskan, sudah dari tiga bulan waktu yang diberikan jaksa untuk recovery (penyembuhan) dari operasi hernia. Tetapi, meski sekarang sudah lebih dari tiga bulan, jaksa belum juga mengeksekusi.
“Kalau dihitung sudah lebih waktunya, tapi jaksa belum eksekusi. Kami perkirakan ada yang tidak beres. Sebab, terpidana lainnya dalam perkara ini juga langsung dieksekusi,” ujarnya.
Dalam perkara korupsi reklamasi Pantai Bawean, terdapat lima terdakwa. Yaitu Soemarsono, Siti Kuntjarni, Zainal Arifin, Idang Buang Guntur dan Sihabuddin. Hanya untuk Zainal Arifin, saat sidang di PN Gresik Pebruari 2009 lalu diputus 1,5 tahun penjara. Sekarang, warga Jalan Kalimatan Perum GKB itu sudah bebas.
Sedangkan, Soemarsono, Siti Kuntjarni, Idang Buang Guntur dan Sihabuddin divonis bebas majelis hakim PN Gresik. Namun jaksa melakukan kasasi, dan hasilnya Idang Buang Guntur divonis 4 tahun penjara, Sihabuddin dihukum 1 tahun penjara dan Siti Kuntjarni mendapat 1 tahun penjara, Soemarsono dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Suyanto, penasihat hukum terpidana mengakui, kliennya saat ini masih sakit. Setelah dilakukan operasi hernia beberapa waktu lalu, giliran kliennya menderita penyakit ginjal. “Memang saat ini masih sakit,” ujarnya.
Posting Komentar