Media Bawean, 12 September 2011
Ismail (54 th.) warga Dusun Suwari Timur, desa Suwari, Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, sebagai korban pengeroyokan telah melapor ke Kantor Polsek Sangkapura (senin, 12/9/2011).
Ditemui Media Bawean, Ismail menerangkan kronologi peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh 4 orang pelaku, sedangkan menurut Abd. Aziz menyatakan pelaku ada 7 orang.
Berawal dari selilsih paham dengan isteri Abd. Aziz (Sekdes Suwari), berlanjut pengeroyokan yang dilakukan di dalam rumahnya Ismail, sekitar jam 17.00 WIB. (hari jum'at, 9/9/2011).
Sebelum melakukan pengeroyokan, pelaku melakukan pengrusakan pintu dan memecah kaca jendela rumah milik Ismail, pelaku masuk kedalam rumah dengan membawa jaring, kemudian Ismail yang posisinya berada di dapur, dijaring bersama-sama. Setelah terjaring, Ismail dikeroyok dan dipukul dengan menggunakan kayu.
Mengetahui suami tercintanya dikeroyok, Jam'iyah (57 th.) langsung lari melapor kepada Kepala Desa Suwari. Beruntung datang Sugik untuk menolongnya, sehingga Ismail bisa terselamatkan.
Ismail sudah melakukan visum, menurutnya kaki mengalami luka dan retak.
Mendapat laporan, anggota Polsek Sangkapura langsung melakukan oleh TKP di rumah Ismail. Dengan mengumpulkan barang bukti pengrusakan yaitu pecahan kaca dan gagang pintu.
Kapolsek Sangkapura, AKP. H. Zamzani, SH. membenarkan adanya laporan korban pengeroyokan di desa Suwari. "Anggota sudah melakukan olah TKP, dan besok pemeriksaan saksi-saksi,"katanya. (bst)
5 comments
Semoga cepat teratasi kasusnya, sehingga kasus sepeti ini tidak terulang lagi
ismail pantas d keroyok krena kelakuannya meresahkan warga.
dalam masalah ini terlepas masalah meresahkan warga atau tidak. tapi masalah pribadi yang berujung penganiayaan. Mael memang sering meresahkan, tapi dia kan bukan pencuri atau binatang.
orng bawean semua mcam babi.
as.seharusnya kalau ada seseorang yang yang melakukan kesalahan seharusnya siapapun tidak boleh main hakim sendiri(EIGEN REICTING) terhadap orang tersebut,apalagi kesalahan seseorang harus dibuktikan didepan pengadilan dengan keputusan yang tetap(INKRACHT) selama belum diproses oleh pengadilan tersebut maka siapapun tidak boleh dianggap salah,ingat azas praduga tidak bersalah(PRESUMTION OF INNOCENT),pada teman polisi di wilayah hukum polsek sangkapura ,utamanya pada bpk AKP.ZAMZANI selamat berjuang tegakkan supremasi hukum,trim was DRS IDHAM KHOLIK EDRIS SH MPDI ,BHAYANGKARA LAWYER CLUB POLDA JATIM HP.081357994466
Posting Komentar