Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Terdakwa Koruptor
Reklamasi Pantai Bawean Diistimewakan?

Terdakwa Koruptor
Reklamasi Pantai Bawean Diistimewakan?

Posted by Media Bawean on Sabtu, 24 September 2011

Media Bawean, 24 September 2011

Sumber : Berita Jatim
Reporter : Deni Ali Setiono

Gresik (beritajatim.com) - Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik terkesan mengistimewakan terdakwa koruptor reklamasi Pantai Bawean, Soermarsono yang saat ini menjabat Kadis Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Budparpora) Gresik. Pasalnya, dari tiga bulan waktu yang diberikan jaksa untuk recovery pasca operasi. Namun, hingga saat ini jaksa belum mengesekusi terdakwa.

Menyikapi lambatnya Kajari Gresik, Biro Pemerintahan dan Hukum LSM Forum Kota (Forkot) Gresik, Hasanuddin Faried menegaskan, sudah dari tiga bulan waktu yang diberikan jaksa untuk recovery (penyembuhan) dari operasi hernia. Nyatanya, jaksa belum juga mengeksekusi terpidana korupsi reklamasi Bawean senilai Rp 1,1 miliar tersebut.

"Jika dihitung ini kan lebih waktunya. Ternyata jaksa belum melakukan eksekusi. Kami perkirakan ada yang tidak beres. Sebab, terpidana lainnya dalam perkara ini juga langsung dieksekusi," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (24/09/2011).

Dalam perkara korupsi reklamasi pantai Bawean senilai Rp1,1 miliar, terdapat lima terdakwa. Selain Soemarsono ada Siti Kuntjarni, Zainal Arifin (mantan Kesubdin Kelistrikan dan Pertambangan BLH), Idang Buang Guntur (pemenang tender CV Daun Jaya) dan Sihabuddin (pemilik CV Daun Jaya).

Hanya untuk Zainal Arifin, saat siding di PN Gresik Pebruari 2009 lalu diputus 1,5 tahun penjara. Saat banding dikurangi 1 tahun. Dan, sekarang pria yang tinggal di Jalan Kalimatan Perum GKB itu sudah bebas. Sedangkan, Soemarsono, Siti Kuntjarni, Idang Buang Guntur dan Sihabuddin divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Sebelummya, jaksa mengurungkan eksekusi karena terpidana operasi hernia di RSUD Ibnu Sina Gresik. Bahkan, Kajari Bambang Utoyo memberikan waktu tiga bulan untuk proses penyembuhan sebelum dieksekusi. Ternyata sampai sekarang belum juga dieksekusi.

Sementara itu, Kepala Kejari (Kejari) Gresik Bambang Utoyo yang dikonfirmasi mengatakan, terpidana masih sakit. Pihaknya masih memerikan kesempatan untuk penyembuhan.

"Jangan kami aja yang diuber-uber. Harusnya dilihat itu terpidana benar sakit atau bohong-bohongan. Apa benar terpidana juga kakinya mau diamputasi. Itu harus dicek. Bukan kami yang dikejar-kejar terus," pungkasnya. [dny/kun]

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean