Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Laporan Kades Jadi Mentah
Ditemukan Formulir Pemohon KTP

Laporan Kades Jadi Mentah
Ditemukan Formulir Pemohon KTP

Posted by Media Bawean on Selasa, 20 Desember 2011

Media Bawean, 20 Desember 2011


Pemberitaan Media Bawean (senin, 19/12/2011) tentang pelayanan publik pengurusan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berjudul Kasi Kependudukan, Biang Bobroknya Pelayanan Publik Di Pulau Bawean mendapat penolakan keras Junaidi sebagai Kasi Kependudukan kecamatan Sangkapura.

Ditemui Media Bawean (selasa, 20/12/2011), Junaidi mengatakan tidak benar jika saya dikatakan sebagai biang bobroknya pelayanan publik di Pulau Bawean. "Sebagai pelayanan publik kepada masyarakat memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik, tetapi kendala serta kekurangan terkadang selalu ada. Dampaknya, mereka akan marah ataupun mengomel tanpa intropeksi diri bahwa hambatan seperti sekarang ini adalah pemadaman total yang dilakukan oleh PLN Bawean,"katanya.

Berkaitan surat dari Kepala Desa Pudakit Timur, Junaidi mengklarifikasi bahwa setiap permohonan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai aturan melalui pemerintahan desa setempat. "Tidak mungkin, pemohon KTP bisa melakukan proses pembuatan tanpa melalui pemerintahan desa,"paparnya.

"Operator pembuatan KTP di kantor kecamatan Sangkapura bekerja selektif bukan sekedar asal buat saja. Saya berkeyakinan Mustaqim (pemohon KTP sesuai laporan kepala desa Pudakit Timur) sudah melalui proses di desa dalam membuat KTP,"ujarnya.

"Sebagai Kasi Kependudukan di Kecamatan Sangkapura, bila saya melakukan kesalahan selalu siap untuk dimutasi kemana saja,"tegasnya.

Diruang operator dilakukan pemeriksaan dan pengecekan data pemohon KTP di kecamatan Sangkapura. Wal hasil, setelah melakukan pemeriksaan telah ditemukan formulir permohonan pembuatan KTP atas nama Mustaqim yang dilaporkan kepala desa Pudakit Timur.

"Ini bukti formulir permohonan KTP yang dilaporkan oleh kepala desa Pudakit Timur. Berarti permohonan sudah melalui proses pemerintahan desa yang dilengkapi stempel dan tanda tangan kepala desa,"terangnya. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean