Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Kepala Pengadilan Agama Bawean
E-KTP Minimalisir Pemalsuan Umur

Kepala Pengadilan Agama Bawean
E-KTP Minimalisir Pemalsuan Umur

Posted by Media Bawean on Kamis, 12 April 2012

Media Bawean, 12 April 2012

Proses pembuatan E-KTP di kecamatan Sangkapura dan kecamatan Tambak, Pulau Bawean, kabupaten Gresik disambut gembira oleh Drs. H. A. Imron AR. SH. sebagai Kepala Pengadilan Agama Bawean.

Ditemui Media Bawean (kamis, 12/4/2012), Imron mengatakan program E-KTP sangat menjamin kevalidan atau keaslian data kependudukan warga.

"Tentunya lebih akurat dibandingkan KTP biasa sebelumnya. Bila sebelumnya peluang merubah sesuai keinginan pemiliknya sangat mudah sekali dilakukan,"katanya.

Menurutnya, sesuai pengalaman ketika dipersidangan, pernah menanyakan berapa umurnya? menjawab berumur 25 tahun, kemudian disesuaikan dengan data yang ada ternyata berumur 30 tahun. "Setelah ditindaklanjuti ternyata umurnya direkayasa usia tua agar memudahkan proses pernikahannya,"ujarnya.

"Dalam proses perkara di pengadilan, kartu identitas termasuk dilampirkan didalam berkas perkara. Bila tidak sesuai, maka keakuratan data  masih perlu dipertanyakan lebih lanjut,"terangnya.

Ditanya ada berapa pemohon dispensasi menikah dibawa umur melalui Pengadilan Agama Bawean? "Tahun 2012 sebanyak 3 pemohon,"jawabnya. (bst)

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan :
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.
(2) Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean