Media Bawean, 13 April 2012
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2012. Gubernur Jawa Timur memberikan intensif keringanan pajak daerah 2012, dengan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, serta bebas sanksi admistrasi dan/ atau bunga pajak kendaraan bermotor.
Kepala Samsat Pembantu Bawean, Suwandi ditemui Media Bawean (jum'at, 13/4/2012) mengatakan peraturan Gubernur Jawa Timur berlaku selama 4 bulan, mulai tanggal 2 April 2012 sampai 31 Juli 2012.
"Pemutihan pajak berdasarkan keputusan Gubernur Nomor 32, tahun 2012. Dengan memberikan keringanan dan insentif pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur,"katanya.
‘’Tujuannya untuk membantu meringankan beban masyarakat yang mau memenuhi kewajibannya membayar pajak,’’ ujarnya.
‘’Tujuannya untuk membantu meringankan beban masyarakat yang mau memenuhi kewajibannya membayar pajak,’’ ujarnya.
"Kesempatan besar kepada pemilik kendaraan bermotor di Pulau Bawean untuk memanfaatkan intensif dan keringanan pajak yang diberikan oleh Gubernur Jawa Timur,"paparya.
"Sejak tanggal 2 April 2012 hingga sekarang, respon pemilik kendaraan bermotor ternyata antusias memanfaatkan program pemutihan,"pungkasnya.
Lebih lanjut, Suwandi menyarankan kepada obyek pajak agar kewajibannya diselesaikan sehubungan adanya intensif dan keringanan pajak daerah tahun 2012. (bst)