Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » PILKASUN BOOM Sawahmulya

PILKASUN BOOM Sawahmulya

Posted by Media Bawean on Minggu, 29 April 2012

Media Bawean, 29 Aprik 2012 


Pemilihan Kepala Dusun BOOM, desa Sawahmulya, kecamatan Sangkapura berlangsung seru dan semarak yang dilaksanakan hari minggu, (29/4/2012).

Pilkasun diselenggarakan setelah kepala dusun yang lama meninggalkan Pulau Bawean, selanjutnya ada 2 calon yaitu R. Sunarsih dan Moh. Hadi Sumbang. 

Sesuai data panitia pelaksana Pilkasun, jumlah pemilih tetap sebanyak 181 orang. Pemilihan dibuka jam 08.00 WIB. sampai jam 12.00 WIB. Ada sebanyak 18 orang yang tidak hadir atau tidak menggunakan hak pilihnya.

Hadir Hasan Ansari (Kepala Desa Sawahmulya), Abd. Malik Anwar (Ketua BPD Sawahmulya), Syamsul Arifin (Kasi Pemerintahan kecamatan Sangkapura) mengawasi dan memantau pelaksanaan Pilkasun.

Dilanjutkan penghitungan suara, R. Sunarsih dan Moh. Hadi Sumbang dalam hitungan kejar mengejar angka perolehan suara. Setelah penghitungan selesai dilakukan penjumlahan, R. Sunarsih memperoleh 77 suara dan Moh. Hadi Sumbang memperoleh 82 suara. (selisih 5 suara). Adapun suara tidak sah sebanyak 4 suara.

Protes Pendukung R. Sunarsih :
Salah satu pendukung melakukan protes dengan mendatangi rumah kepala desa, diantaranya menurutnya kartu undangan tidak ditandatangani ketua panitia pelaksana Pilkasun, adanya warga yang tidak diundang seperti Pak Pos, dan tidak ada pemberitahuan kepada Muspika kecamatan Sangkapura.

Merespon protes, Hasan Ansari sebagai Kepala Desa Sawahmulya, dihubungi Media Bawean mengatakan masih akan mempelajari adanya persoalan ketua panitia pelaksana yang tidak menandatangani kartu undanfan.

Menurut Kades, soal Pak Pos tidak menerima undangan, sebagai pemilih tetap adalah penduduk yang berdomisili tetap atau memilik KK atau KTP desa Sawahmulya.

Sedangkan persoalan pemberitahun kepada Muspika, tanpa ada pemberitahuan tidak masalah, disebabkan dalam aturannya tidak harus melakukan pemberitahuan kepada Muspika. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean