Media Bawean, 27 April 2012
Kasus Tabungan Macet Miliaran Rupiah di Pulau Bawean (3-Habis)
Sumber : Jawa Pos
Kasus tabungan macet ini bak api dalam sekam. Jika tidak segera dituntaskan, kasusnya bukan tidak mungkin terus dan terus bergolak. Karena itu, tidak ada salahnya aparat penegak hukum proaktif untuk menuntaskan kasus ini
Ahsanul Haq adalah seorang di antara 392 nasabah Koperasi Masyarakat (Kopmas) Bumiputera yang terdampak kasus dana macet ini. Pada adal tahun ajaran 2006, sebagai kepaka Madrasah Ibtidaiyah Nahdlatul Ulama (MINU) 38 di Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak, dia berupaya menghimpun dana. Hasilnya terkumpul Rp 5,3 juta dari 112 siswa kelas I-VI.
Dana dalam bentuk tabungan siswa itu kemduian disimpan atas nama MINU 38 di Kopmas Bumiputera. Dalam akad penyimpanan, Ahsanul dijanjika dapat mengambil uang tabungan siswa itu pada akhir tahun ajaran dengan bunga 1,5 persen. Tetapi, sebetulnya bukan bunga yang mendasari niat sang kepala sekolah untuk menyimpan dana di koperasi tersebut, melainkan agar dana amanat siswanya itu tersimpan lebih aman. "Saya khawatir, jika disimpan di rumah, ikut terpakai" kata dia.
Niat untuk mengamankan dana itu berujung pada petaka. Pada akhir tahun ajaran, koperasi tidak bisa mengembalikan dana tersebut. Padahal, Ahsanul juga bertanggung jawab atas penyimpanan satu rekening lain yang mengatasnamakan RA Muslimat Kepuh Teluk dengan nominal RP 4,3 juta.
Pasca pemberitahuan bahwa sirkulasi keuangan di koperasi macet, para wali murid pun beramai-ramai ngelurug. Mereka meminta Ahsanul mengganti dana tabungan para siswa tersebut. "Untung, waktu itu ketua yayasan yang turun tangan dan memberikan ganti rugi dari uang pribadi" jelas dia.
Saat akad penyimpanan, pihak koperasi tidak menjelaskan bahwa dana yang terhimpun akan disimpan dalam bentuk aset. Sejak 2006 hinga saat ini, pertemuan dengan pihak koperasi Bumiputera juga hanya dilakukan sekali untuk menjelaskan macetnya dana nasabah. Selanjutnya, tidak pernah ada upaya lanjutan untuk berkomunikasi dengan warga. "Dengan mencuatnya kasus ini, harapan kami, ada tindakan tegas dari penegak hukum seperti dari kepolisian" katanya.
Dalam kasus ini, salah seorang disebut-sebut sebagai tokoh penting di Kopmas Bumiputera adalah Nahwan. Kepada Jawa Pos, dia juga tidak mengelak bahwa Kopmas Bumiputera beroperasi tanpa izin resmi. Baik berupa akta pendirian maupun dasar hukum. "Sebelumnya kami mendirikan atas koordinasi dengan Bank Bumiputera. Lalu ada instruksi pembubaran dari pusat. Tapi, atas inisiatif pengurus, koperasi ini tidak kami bubarkan" ujar dia.
Dihubungi secara terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Nur Hidayat menyatakan, pihaknya belum pernah mendapatkan laporan kasus tersebut dari masyarakat setempat. Karena itu, langkah hukum belum dipersiapkan.
Laporan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah kasus itu berkaitan dengan tindak pidana atau perdata. Sesuai dengan ketentuan perundangan, jika tidak ada dana negara atau APBD yang terlibat dalam sebuah kasus serupa, kepolisian tidak akan proaktif. "Kami menunggu laporan sebagai pijakan penyelidikan" kata Hidayat.
Dia menegaskan, pihaknya selama ini memantau dinamika di lapangan. Hanya, pemantauan itu berkaitan dengan gangguan kamtibmas. Terkait dengan materi kasus tersebut, saat ini kepolisian akan berkoordinasi dengan dinas koperasi untuk memeriksa izin koperasi simpan pinjam itu. Paling tidak, hal tersebut akan menjadi pintu masuk (zul/c13/hud)
Jawa Pos, 26 April 2012
Kiriman : Ajib Ghufron
Kiriman : Ajib Ghufron