Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Hamili Gadis Dibawah Umur
Pria Asal Bawean Diadili Hakim

Hamili Gadis Dibawah Umur
Pria Asal Bawean Diadili Hakim

Posted by Media Bawean on Kamis, 10 Mei 2012

Media Bawean, 10 Mei 2012 

Karena menggauli gadis bawah umur, Harun bin Makwa (25) warga Dusun Tambak Gunung, Desa Tambak, Kecamatan Tambak harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila SH, melanggar pasal 81 ayat (2) UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaannya, JPU menerangkan bahwa pada 4 Agustus tahun lalu, terdakwa melakukan tindakan asusila tersebut. “Kejadian itu bertempat di kebun belakang rumah di bawah pohon pisang. Terdakwa dengan sengaja membujuk anak yang masih dibawah umur, untuk melakukan persetubuhan hinggah korban mengalami kehamilan,” sebut JPU.

Kejadian tersebut bermula ketika saksi korban sebut saja Maya (17) diajak oleh terdakwa ke kebun pisang, yang terletak di sebelah rumah korban. Setelah itu, terdakwa pun mengambil 3 lemba daun pisang untuk alas duduk. Saat di bawah pohon pisang itulah, terdakwa pun memulai aksinya dengan memperlihatkan film porno di HP kepada korban. Terdakwa pun juga berusaha merayu Maya untuk melakukan persetubuhan di tempat tersebut. Namun, Maya menolak ajakan tersebut dengan alasan takut hamil. Namun, rupanya terdakwa tidak kehabisan akal untuk meyakinkan Maya supaya bersedia melakukan tindakan asusila tersebut.

Harun pun kemudian berjanji bersedia untuk menikahi Maya, apabila yang korban hamil. Sehingga, mendengar janji dari Harun tersebut, akhirnya Maya pun terbuai dalam bujuk rayu Harun dan bersedia melakukan perbuatan asusila tersebut. Sidang yang dipimpin oleh hakim Mustajab SH tersebut, ditunda hingga minggu depan, dengan agenda untuk mendengarkan keterangan beberapa orang saksi.(bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean