Media Bawean, 9 Mei 2012
Anda merantau ke luar negeri ataupun daerah lainnya didalam negeri, dengan meninggalkan isteri dan anaknya di Pulau Bawean, sudah saatnya selalu intim berkomunikasi serta mengingat keluarga di rumah.
Sesuai data di kantor Pengadilan Agama Bawean, pemanggilan ghoib atau tidak diketahui alamatnya sebanyak 16 perkara dari 51 perkara yang diterima sampai 9 Mei 2012.
Pemanggilan ghoib atau tidak diketahui alamatnya, sebagian besar isteri sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat.
"Mereka merantau meninggalkan isteri dalam waktu sangat lama dan tidak pernah ingat, sehingga tidak memberikan nafkah untuk kebutuhan hidup keluarganya di Pulau Bawean,"kata Drs. H. A. Imron AR. SH. sebagai Kepala Pengadilan Agama Bawean dihubungi Media Bawean (rabu, 9/5/2012).
"Pemanggilan ghoib atau tidak diketahui alamatnya, yaitu pihak tergugat pergi tanpa diketahui tempat tinggalnya, sehingga pihak penggugat melaporkan perkara,"paparnya.
Pesan Kepala PA Bawean, bila suami pergi kerja jauh seperti merantau meninggalkan Pulau Bawean, seharusnya selalu berkomunikasi agar tidak putus hubungan. Jangan terlalu lama merantau, minimal setahun sekali pulang kampung.
"Bila putus hubungan tanpa komunikasi, serta tidak memberikan nafkah kepada pihak yang ditinggalkan, berdampak adanya gugatan dengan pemanggilan ghoib atau tidak diketahui alamatnya,"pungkas H. A. Imron AR.
Merespon tingginya angka perceraian di Pulau Bawean, Nasichun Amin sebagai Kepala KUA Sangkapura menilai akibat cintanya tidak setulus hati. "Artinya, menikah dikarenakan kondisi fisik ataupun kekayaan saja, tidak cinta karena agama,"terangnya.
"KUA tidak berwenang untuk menyeleksi layak atau tidak untuk menikah, tergantung kepada permohonan yang mau menikah,"ujarnya. (bst)