Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Pelaku Pencabulan Divonis 3 Tahun

Pelaku Pencabulan Divonis 3 Tahun

Posted by Media Bawean on Kamis, 28 Juni 2012

Media Bawean, 28 Juni 2012 

Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis kepada pelaku pencabulan gadis dibawah umur. Harun(25), warga Dusun Tambak Kecamatan Tambak Bawean, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsider tiga bulan, kemarin(27/6).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlalila, yaitu empat tahun penjara, denda Rp. 60 juta subsider enam bulan.

Dalam sidang yang diketuai Mustajab itu dinyatakan, Harun melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban," ujar Mustajab.

Harun tertunduk lesu mendengar putusan tersebut. Peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi 4 Agustus 2011. Harun membujuk korbannya -sebut saja- Maya (17), yang merupakan tetangga sendiri. Dia mengajak Maya ke kebun pisang disebelah rumahnya.

Harun lalu mengambil tiga buah lembar daun pisang sebagai alas duduk mereka berdua. Duduk bersebelahan, Harun lalu menyetel film porno di HP-nya.

Dia merayu Maya melakukan seperti adegan dalam film tersebut bersamanya.

Takut hamil, Maya menolak. Dia akhirnya menyerah setelah Harun berjanji menikahinya kalau benar hamil. (jan/hfd)

Sumber : Radar Gresik

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean