Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Sakit Ginjal, Terdakwa Tetap Sidang

Sakit Ginjal, Terdakwa Tetap Sidang

Posted by Media Bawean on Selasa, 05 Juni 2012

Media Bawean, 5 Juni 2012

Kendati menderita sakit kelainan fungsi ginjal Kaspri (55) warga Dusun Prapatunggal Desa Deketagung Kecamatan Sangkapura, tetal mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Gresik. Terdakwa kasus perbuatan tidak menyenangkan ini duduk di kursi pesakitan mengikuti persidangan dengan kondisi tubuh sakit.

Kaspri diseret ke meja hijau karena telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Muhammad Lizam. Terdakwa, melemparkan peto atau semacam pisau kepada korban, dengan tujuan untuk menakut-nakuti. Atas tindakannya itu, dalam sidang yang diketuai oleh M. Fathan itu, Kaspri dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP. “Oleh karena itulah, terdakwa divonis dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” ucapnya.

Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yan Ockta. Sebab, sebelumnya JPU menuntut tersangka dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada 21 Januari 2012 lalu. Saat itu, terdakwa mendatangi korban Lizam, dan menuduh korban telah merusak tali perahunya, sambil membawa peto atau pisau yang berukuran kurang lebih 40 cm..

Namun, Lizam membantah tuduhan dari Kaspri tersebut, sehingga terjadi adu mulut. Terdakwa pun menjadi marah, dan mengacung-acungkan peto yang dibawanya kepada Lizam. Dengan terpaksa Lizam pun segera menyingkir pergi.

Namun, beberapa saat kemudian, Lizam pun mendatangi rumah terdakwa sambil membawa serta ibunya. Tujuan Lizam datang ke rumah Kaspri adalah untuk menjelaskan, bahwa dirinya tidak melakuka perbuatan yang dituduhkan oleh terdakwa, dengan dikuatkan kesaksian dari ibu korban. (jan/ris)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean