Media Bawean, 6 Agustus 2012
Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto sudah menerapkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Alam No.12 Tahun 2012, Tentang Pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyak. Dengan menempel sticker ‘anti BBM bersubsidi’pada mobil dinas yang dipakainya, (selasa, 31/7/2012).
Bagaimana penerapan anti BBM bersubsidi di Pulau Bawean?
Suropadi sebagai Camat Tambak, dihubungi Media Bawean (senin, 6/8/2012) mengatakan di Pulau Bawean tidak ada POM bensin, sehingga mustahil diterapkan seperti di Gresik. Selama ini, menurutnya bensin yang dibeli sama dengan bensin yang dibeli masyarakat.
"Terkecuali di Pulau Bawean ada POM bensin, sehingga ada larangan menggunakan BBM bersubsidi, seperti di Gresik,"katanya
Kabag Humas Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya dihubungi Media Bawean menyatakan masih akan berkoordinasi dengan Adyana Setyawati sebagai Kabag Administrasi Sumber Daya Alam terkait mobil dinas plat merah di Pulau Bawean.
Permen ESDM ini mulai diberlakukan untuk Pulau Jawa dan Bali, mulai 1 Agustus
2012. Bukan mobil dinas saja yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi, termasuk sepeda motor juga termasuk larangan memakai BBM bersubsidi. (bst)