Media Bawean, 9 Agustus 2012
Perbuatan asusila yang dilakukan 3 orang pemuda asal Bawean dibayar dengan duduk di kursi pesakitan. Ketiganya Mahfudz (22), Ahmat (20), dan M. Ridwan (17) warga Dusun Pemasaran, Desa Dekat Agung, Kecamatan Sangkapura
didakwa memperkosa tetangga mereka sebut saja namanya Melati (22).
Dalam sidang yang digelar oleh PN Gresik kemarin itu, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 285 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rimin SH. Ketiganya didakwa melukan tindak pidana pemerkosaan. “Ketiga terdakwa melanggar Pasal 285 KUHP jo pasal
55 ayat (1) ke 1 KUHP. Terdakwa telah bersama-sama melakukan menyuruh lakukan atau turut serta melakukan pemerkosaan,” sebut Rimin dalam dakwaannya.
Dalam uraian dakwaan disebutkan, perbuatan asusila tersebut terjadi pada 31 Januari.
Saat itu sekitar pukul 20.00, korban sedang melintasi rumah milik saksi Slamet. Tiba-tiba saja tangan korban ditarik oleh Mahfudz yang sebelumnya sudah menunggu kedatangan korban. Selanjutnya korban dipaksa masuk ke dalam rumah tersebut.
Di dalam rumah tersebut sudah menunggu dua terdakwa lainnya, Ahmat dan Ridwan. Ketika berada di dalam rumah itulah, ketiga terdakwa memperkosa korban secara bergiliran di salah satu kamar. Korban sempat berteriak-teriak untuk meminta tolong. Namun, sayangnya tidak ada orang sama sekali yang mendengarkan
teriakan korban tersebut.
Sidang yang diketuai oleh Harto Pancono itu ditunda hingga minggu depan. Rencananya sidang yang akan digelar pada minggu depan tersebut memiliki agenda pemeriksaan para saksi. (jan/ris)
Sumber : Radar Surabaya