Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Baru Tiga Tersangka Dijebloskan Sel
Dugaaan Penggelapan Uang Nasabah

Baru Tiga Tersangka Dijebloskan Sel
Dugaaan Penggelapan Uang Nasabah

Posted by Media Bawean on Senin, 24 Desember 2012

Media Bawean, 24 Desember 2012 

Kasus tabungan macet Koperasi Masyarakat Bumiputera (Kopmas Mitra) sekitar Rp. 2,6 miliar di Bawean memasuki babak baru. Polres Gresik sudah menjebloskan tiga tersangka ke tahanan. Yakni, Halim, Nahwan, dan Alwi. Tiga orang itu merupakan mantan pengurus Kopmas Mitra. Bukan tidak mungkin, tersangka bakal bertambah.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP. M. Nur Hidayat ketika dikonfirmasi media, membenarkan informasi tersebut. “Ketiganya sudah ditahan dan berkasnya hampir rampung disusun,”katanya.

Hidayat menambahkan, berkas pemeriksaan tiga tersangka tersebut disusun terpisah sesuai dengan pertimbangan keterlibatan masing-masing. Nahwan, berdasar pemeriksaan, diproses dalam tuduhan pelanggaran pidana yang lebih berat. Sebab, yang bersangkutan disangka menjadi otak sekaligus orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus Kopmas.

Adapun dua tersangka kain dituduh menjadi kaki tangan dengan mempertimbangkan peran serta mereka dalam tindak pidana tersebut. “Kami sudah koordinasikan dengan kejaksaan terkait dengan hal itu,”ujar Hidayat.

Menurut Hidayat, pihaknya telah mengumpulkan cukup banyak bukti dan fakta selama penyelidikan. Termasuk, buku putih yang disusun ti, advokasi tentang Kopmas Mitra. Buku itu dijadikan bahan untuk memperkaya materi dalam penyelidikan kasus yang bergulir sejak 2006 tersebut. “Tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah,”ujarnya.

Kasus dugaan patgulipat dana nasabah Kopmas Mitra tersebut timbul tenggelam sejak lama. Diantara jumlah uang yang disimpan di koperasi itu, tidak sedikit uang kas masjid, madrasah, ormas, dan masyarakat kalangan bawah. Namun, ternyata uang itu macet. Warga meminta uang dikembalikan, tetapi kondisi koperasi sudah oleng. Kasus yang terjadi di Pulau Bawean tersebut kembali memanas April lalu. Ribuan warga dan nasabah berunjuk rasa untuk menuntut kejelasan kasus yang menimpa mereka.

Sementara itu, Jazuni pengarah tim advokasi korban Kopmas Mitra, mengatakan penetapan tersangka tersebut belum memenuhi rasa keadilan. Menurut dia, berdasar data yang dihimpun tim advokasi, ada sejumlah nama yang diduga terlibat. Diantaranya, berinisial M dan H. “Menurut hasil advokasi tim, mereka itu aktor utama sebagai penggagas koperasi. Tetapi, sampai sekarang kok justru aman-aman saja,”ujarnya.

Berdasar struktur organisasi , M pernah menjabat sebagai ketua Kopmas Mitra. Beberapa dokumen yang diungkap di buku advokasi yang disusun tim pencari fakta juga membuktikan keterlibatannya. “Kami menilai polisi baru benar-benar serius jika M dan H juga menjadi tersangka dan bukti-bukti terkait disita, termasuk berkas kantor tersebut,”kata alumnus Universitas Jember itu (zul/c7/hud)

Sumber Jawa Pos

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean