Media Bawean, 14 Februari 2013
3 terdakwa penggelapan dana nasabah dan anggota Koperasi Masyarakat (Kopmas) Bumi Putra 1912, mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin. Ketiga terdakwa itu diantaranya A.Halim Alhasy (32), Alwi(44) dan M.Nahwan (49).
Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin dan Sukisno, dengan pasal 372
KUHP jo pasal 65 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Karena terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap sejumlah nasabahnya,”jelas Rimin.
Dalam dakwaannya Rimin mengatakan, tindak pidana penipuan itu dilakukan oleh ketiga
terdakwa pada kurun waktu antara tahun 2003 hingga tahun 2006.
“Uang yang berhasil dikumpulkan untuk investasi di koperasi mencapai Rp.1,4 milyar dari puluhan korban,”terang Rimin.
Kejadian tersebut berawal, saat terdakwa M Nahwan mendapat surat dari AJB Bumi Putra Pusat Jakarta No.012/lopmas/XI/98 perihal pendirian Koperasi Masyarakat Bumi Putra.
Selanjutnya, terdakwa Nahwan membuka Kopmas Mitra di wilayah Bawean dengan menjual sembilan bahan pokok, tapi setelah beberapa tahun tidak berjalan lancar, sehingga Kopmas tersebut tutup.
Setelah ditutup Nahwan tetap mendirikan Kopmas simpan pinjam dengan nama Koperasi Karyawan Bumi Putra Bawean.
Para terdakwa mencari nasabah dan dijanjikan bunga 1 sampai 1,5 persen per bulan.
"Kedua terdakwa (Halim dan Alwi) bertugas mengajak nasabah untuk memberikan dana kepada Kopmas Milik Bumiputra 1912," jelasnya.
Karena diiming-imingi bunga tinggi, beberapa nasabah menyerahkan uang Rp 2 juta - Rp 95 juta hingga total mencapai Rp. 1,4 miliar diserahkan kepada Nahwan.
"Uang tersebut digunakan mendirikan pertokoan, mengisi toko, membangun rumah makan, beli tanah dan menanam pohon jati," imbuh Rimin.
Tetapi saat para nasabah meminta keuntungan sesuai perjanjian awal, tidak pernah diberikan. Para korban yang merasa tertipu dengan program berkedok tabungan itu, segera melaporkan penipuan itu kepada polisi. Polisi yang mendapatkan laporan menangkap ketiga terdakwa.
Sidang yang diketuai oleh Harto Pancono itu ditunda hingga minggu depan. Rencananya
sidang tersebut memiliki agenda pemeriksaan keterangan para saksi.