Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Sunatan Tunjangan Profesi Guru
Direspon Tokoh Pendidikan di Bawean

Sunatan Tunjangan Profesi Guru
Direspon Tokoh Pendidikan di Bawean

Posted by Media Bawean on Sabtu, 09 Februari 2013

Media Bawean, 9 Februari 2013 

Adanya pungutan tunjangan profesi guru di lingkungan Kemenag Gresik di Pulau Bawean, direspon beragam oleh tokoh pendidikan. Berikut hasil liputan Media Bawean ;

Gratifikasi, Wajib Dikembalikan
Baharuddin, SH. MM. (Ketua STAIHA Bawean)

Sekalipun sumbangan yang diberikan kepada yang mengurus atau kepada atasannya itu dilakukan dengan cara ikhlas, itu tetap tidak boleh. Itu termasuk gratifikasi. 

PNS atau pejabat negara tidak boleh menerima gratifikasi. Harus dikembalikan. Bagi yang menerimanya kalau tidak dikembalikan, bisa dipidana.

Sebagai PNS, atau atasan dari bawahan, tidak ada istilah membantu. Juga bukan merupakan kebajikan, melainkan kewajiban untuk memproses tunjangan tersebut.

Ingat, PNS itu adalah abdi negara, abdi masyarakat. Abdi bermakna pelayan, pesuruh. Jadi supaya tidak menjadi urusan berkepanjangan, sebaiknya uang pemberian itu dikembalikan saja. 

Transparansi Laporan Uang Hasil Pungutan
Jamaluddin, S.Si. (Pakar Pendidikan di Bawean)

Selagi batas kewajaran dan transparan peruntukannya, ada korelasi terhadap pembiayaan administrasi dan akomodasi, saya pikir tidak masalah dan siapapun akan memakluminya.

Kita sadari memang ada banyak biaya, misal jasa pengetikan, tandatangan sekian banyak berkas, jasa tenaga, dan lain-lain.

Tapi kebanyakan dan seringkali yang terjadi adalah mereka langsung menentukan nominalnya, tanpa berkompromi terlebih dahulu. Padahal upeti ini diharuskan kepada sekian banyak orang. Coba berapa besar nominal yang terkumpul. 

Perbuatan yang seperti ini harus ada kelompok yang berani protes untuk mengingatkan, apalagi alamnya sudah alam keterbukaan dan ada banyak media sebagai sarana untuk menegakkan kebenaran. 

Ya, sebagai efek jera terhadap pejabat berwatak pemeras, yang mengambil keuntungan di atas keringat orang lain (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean