Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Bawa Lari Anak Orang,
Warga Pulau Bawean Dipolisikan

Bawa Lari Anak Orang,
Warga Pulau Bawean Dipolisikan

Posted by Media Bawean on Kamis, 30 Mei 2013

Media Bawean, 30 Mei 2013

Naas dialami Abdul Khalid (31) warga asal Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Gresik. Gara-gara membawa lari anak orang yang bernama Julia (16) juga mantan siswi SMA Muhammadiyah 1 Gresik, warga Perum Darul Aisiyah Regency III/12 Gresik Kota Baru (GKB). Warga Bawean itu dipolisikan.

Abdul Khalid ditangkap aparat Polres Gresik saat bekerja sebagai buruh tambang timah di Desa Sadai, Kecamatan Bengkong, Kabupaten Belitung Timur.

Kasus ini bermula pada Bulan Juli 2012 korban Julia dan pelaku Abdul Khalid mulai berkenalan dan berpacaran di Pulau Bawean. Karena pelaku bekerja di Belitung. Hubungan kedua insan itu melalui Facebook (FB). Tidak hanya itu, kedua pasangan itu bertemu kembali dan sempat menginap disalah satu hotel di Gresik.

Karena hubungan korban dan pelaku diketahui kakak ipar korban. Akhirnya, ponsel dan fasilitas lainnya diamankan oleh kakak iparnya. Merasa hubungannya terganggu, korban curhat ke pelaku bahwa dirinya sudah tidak betah di tempat tinggalnya. Sehingga, pelaku menyuruh temannya Hanip mentransfer uang Rp 1 juta untuk membelikan tiket pesawat ke korban.

Selainjutnya, korban menyusul pelaku di tempat kerjanya di Kabupaten Belitung Timur. Bahkan, telah melakukan nikah siri di rumah saudara Mustari warga Desa Mayang, Kecamatan Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Tindakan korban itu, diketahui oleh kakak ipar korban sehingga melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian.

"Modus operandi pelaku berkenalan lewat FB. Tapi, tidak disetujui oleh keluarga korban," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Muhammad Nur Hidayat, Kamis (30/05/2013).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah celana jeans, dan 1 buah kaos oblong. "Pasal yang dikenakan terhadap pelaku 332 KHUP dan pasal 81 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 7 tahun penjara," kata AKP Nur Hidayat. [dny/kun]

Sumber : Berita Jatim

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean