Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Kenalan Via Facebook
Pria asal Bawean Masuk Penjara

Kenalan Via Facebook
Pria asal Bawean Masuk Penjara

Posted by Media Bawean on Jumat, 31 Mei 2013

Media Bawean, 31 Mei 2013

Pelajaran berharga bagi pengguna jejarang sosial, agar dalam menggunakannya tidak disalahgunakan, seperti yang dilakukan oleh Abdul Khalid (31 th.) asal Pulau Bawean.

Pria kelahiran Bawean itu sudah mempunyai istri. Namun istrinya tersebut mengadu nasib ke Hongkong sebagai TKI. Melalui facebook Juli 2012, tersangka berkenalan dengan Jl (16 th.) juga mantan siswi SMA Muhammadiyah 1 Gresik, warga Perum Darul Aisiyah Regency III/12 Gresik Kota Baru (GKB)

Saat ditangkap, tersangka yang bekerja sebagai penambang timah itu sedang bersama Jl, anak gadis bawah umur yang dibawa lari dari Gresik. Tersangka mengaku, dia telah menikahi siri gadis yang masih duduk di bangku salah satu SMA swasta di Kota Gresik.

Kasubag Humas Polres Gresik AKP Tatik Sugiarti, mengungkapkan, perkenalan tersangka dengan korban diawali melalui media jaring sosial facebook. Hubungan keduanya semakin mesra dengan saling menelpon.

Perkenalan itu kemudian bersambung menjadi hubungan berpacaran meski tersangka saat itu diketahui sudah beristri. Kenekatan itu terjalin karena istri tersangka menjadi TKW di Hongkong. "Saya cuma kumpul sebulan dengan istri, kemudian dia pergi ke Hongkong," akunya.

Pertemuan darat dua sejoli itu diawali ketika tersangka datang ke Gresik pada November 2012 lalu, dan menginap di sebuah hotel di Jalan Raden Santri. Kisah ini kemudian berlanjut hingga tersangka kembali ke Belitung Timur.

Namun pada April lalu, Jl tiba-tiba ingin minggat dari rumahnya di kawasan perumahan elit GKB. Mengetahui keinginan kekasihnya ini, tersangka serta merta mengirim uang sebesar Rp 1 juta untuk membeli tiket pesawat ke Bangka Belitung. Kemesraan itu tak sampai berlangsung tiga bulan karena aparat reskrim Polres Gresik sudah mengetahui persembunyian mereka.

Menurut AKP Tatik, akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal sangkaan berlapis. Yakni sesuai pasal 332 KUHP dan pasal 81 ayat (2) UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU terakhir ini, tersangka diancam sanksi hukuman 15 tahun minimal 3 tahun penjara. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean