Media Bawean, 28 Mei 2014
Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemkab Gresik memberikan warning kepada sekolah. Yakni, sekolah dilarang menahan ijazah anak didiknya dengan alasan apa pun. Jika ada yang melanggar kebijakan itu, dispendik siap memberikan sanksi.
''Imbauan berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta. Kalau alasannya masalah tunggakan iuran atau apa, bisa diselesaikan setelah ijazah diberikan. Jadi, jangan ada yang melakukan itu," kata Kepala Dispendik Nadlif.
Dia menyatakan, ijazah adalah dokumen yang sangat penting untuk siswa. Baik untuk melanjutkan sekolah maupun mencari pekerjaan. Menurut Nadlif, imbauan itu terutama ditujukan kepada sekolah swasta. Biasanya, penahanan ijazah siswa tersebut terkait alasan politis. Yakni, sengaja mengulur-ulur hingga masa pendaftaran peserta didik baru (PPDB) berakhir.
''Seperti pada sekolah swasta kompleks yang di dalamnya ada SD, SMP, dan SMA. Tidak jarang ijazah diberikan agak molor agar siswa tidak sampai mendaftar ke sekolah lain," katanya.
Kalau sampai ada sekolah yang menahan ijazah, sambung Nadlif, masyarakat dipesilakan melapor langsung ke dispendik atau ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk sekolah madrasah. (zuk/c6/hud)
Sumber : Jawa Pos