Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Ketentuan Zakat Fitrah Tahun 2015
Beras 2,5 Kg, atau Uang Rp.25 Ribu

Ketentuan Zakat Fitrah Tahun 2015
Beras 2,5 Kg, atau Uang Rp.25 Ribu

Posted by Media Bawean on Rabu, 17 Juni 2015

Media Bawean, 17 Juni 2015



Badan Amil Zakat (BAZ) kecamatan Sangkapura mengadakan Rapat Kerja untuk menentukan Zakat Fitrah dan Zakat Mal tahun 2015, pada tanggal 15 Juni 2015 bertempat di Pendopo Kecamatan Sangkapura.

Ketua Badan Pelaksana BAZ Kecamatan Sangkapura, M.Masykur mengharapkan dengan dihasilkannya kesepakatan bersama dalam Rapat Kerja ini maka semua Pengurus UPZ Dusun, UPZ Desa dan UPZ Instansi di Kecamatan Sangkapura dalam melayani Zakat Fitrah dan Zakat Mal tahun 2015 di wilayah kerjanya masing-masing dapat berpedoman pada ketentuan tersebut.

Adapun hasil kesepakatan Rapat Kerja BAZ Kecamatan Sangkapura tahun 2015 , sebagai berikut:

1. Zakat Fitrah tahun 1436 H/ 2015 M dalam bentuk beras = 2,5 kg, atau senilai uang Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah)

2. Zakat Mal = 2,5 % dari Harta (Emas,Uang,Perdagangan) apabila mencapai 1 haul dan mencapai 1 nisab emas murni 85 gram senial uang Rp.43.000.000,- (Empat puluh tiga juta rupiah.)

3. Ketentuan tersebut diatas mengacu pada harga beras tertinggi per 1 kg = Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan harga emas murni per 1 gram = Rp.505.882 (Lima ratus liama ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) pada tanggal 15 Juli 2015.

Rapat ditutup dengan Do’a dipimpin oleh K.H.Zakariyah tokoh Agama Sangkapura.

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean