Setelah melakukan razia disejumlah pasar dan toko, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Tambak memusnahkan sandal dengan lafadz Allah. Pemusnahan ini dilakukan di Kantor Polsek Tambak.
Sebanyak 11 pasang sandal bermerk Glacio buatan PT Pradipta Perkasa Mandiri (PPM) dimusnahkan dengan cara dibakar. Diawali
Kapolsek Tambak, kemudian diikuti
tokoh secara bergantian dengan memasukkan sandal ke dalam tong
pembakaran.
Kapolsek Tambak Iptu Arif Rosyidi
mengatakan sandal berlafadz Allah
berhasil diamankan sebanyak 11
pasang hasil operasi di Pasar Tambak
dan toko di Desa Gelam. “Sandal-sandal tersebut sebelumnya dibeli polisi
dari para penjual di pasar maupun toko, jadi bukan disita,” ujarnya.
Menurut dia, bagi pedagang yang
ketahuan menjual produk sandal ini
tidak dijerat dengan hukum. Sebab,
mereka dipastikan tidak mengetahui
kalau sandal tersebut telah menistakan agama karena bergambar lafadz
Allah. “Tidak Ada sanksi hukum
kepada penjual, sehubungan tidak
mengetahui bila sandal yang dijualnya ada lafadz Allah dibawahnya,”
terangnya.
Ia menambahkan, sandal berlafadz
Allah ini sebenarnya jumlahnya
mencapai 16 pasang. Namun, menurut para pedagang lima pasang sandal telah dibeli masyarakat. Sehingga,
pihaknya menghimbau kepada
masyarakat yang terlanjut membeli
sandal tersebut untuk lapor kepada
Polsek. “Nanti kami beli lagi sandal
itu,” imbuh dia.
Sementara itu, Imam Ghozali
Sekretaris MUI kecamatan Tambak
mengapresiasi kinerja Muspika dalam
mengatasi persoalan seperti sandal
berlafadz Allah. “Sandal berlafadz Allah hukumnya wajib dimusnahkan,
karena penghinaan kepada ummat Islam,”tegasnya. (bst)