Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Ahmad Muizzi Divonis 20 Tahun

Ahmad Muizzi Divonis 20 Tahun

Posted by Media Bawean on Jumat, 13 November 2015


Ahmad Muizzi (37), kurir sekaligus terdakwa kasus peredaran sabu seberat 2 Kg asal Malaysia, akhirnya dijatuhi vonis selama 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam sidang, Kamis (12/11).

Selain vonis tersebut, terdakwa juga dikenakan denda Rp8 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Muizzi dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Sagala SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebelumnya, dengan hukuman seumur hidup.

Terhadap vonis yang dipimpin majelis hakim Bambang Trikoro SH MH tersebut, terdakwa Muizzi masih menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU langsung menyatakan banding.

"Kami nyatakan banding," ucap JPU Rudi Bona Sagala.

Sebelumnya, Muizzi mengaku salah atas kekhilafannya, dengan meminta hukuman yang seringan-ringanya kepada majelis hakim.

"Saya mengaku salah atas kelalaian saya pak hakim, karena tidak meneliti lebih dulu barang titipan dari Asnah (belum ditangkap) warga asal Bawean, Semarang pada saat saya berangkat dari Malaysia menuju Pelabuhan di Tanjungpinang saat itu," ucap terdakwa.

Hal senada juga disampaikan PH terdakwa, Sri Ernawati dalam pembelaannya menilai, tuntutan seumur hidup yang disampaikan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa, terlalu berat serta tidak mencerminkan azas keadilan, termasuk telah melanggar hak azazi terdakwa yang telah memiliki istri dan tiga orang anak.

"Kami berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada terdakwa yang masih memiliki tanggungan keluarga, termasuk istri dan tiga orang anaknya," ucap Sri dalam sidang.

Sementara JPU tetap pada keyakinan atas perbuatan terdakwa Ahamd Muizzi bersalah, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu lebih dari 5 gram, yakni 2 Kg dari Malaysia.

Dalam sidang terungkap, perbutan terdakwa Muizzi bermula, Jumat (20/2) sekitar pukul 03.00 WIB waktu Malaysia, ketika saudari Aisah (DPO) mendatangi terdakwa di kamar hotelnya di daerah Hulu Kelang, Selanggor, Kuala Lumpur Malaysia, dengan menyerahkan satu buah tas plastik warna hitam yang di dalmnya terdapat piring yang berisikan sabu-sabu.

Dimana satu buah tas plastik tersebut untuk diserahkan kepada saudara Aam (DPO) di daerah Gersik, Jawas Timur. Setelah menyerahkan bungkusan plastik tersebut, saudari Aisah pergi meninggalkan terdakwa di tempat ia menginap di Malaysia.

Bahwa terdakwa tidak ada memeriksa tas plastik tersebut, karena telah empat kali menerima barang titipan dari saudari Aisah untuk dibawa ke Gersik.

Kejadian tersebut kemudian terungkap ketika terdakwa Ahamd Muizzi tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, menggunakan kapal MV Marina Syahputra, dari Situlang Laut Malaysia, Rabu (25/2) pukul 19.00 WIB.

Setiba di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, hasil pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Tanjungpinag, terhadap barang bawaan salah seorang penumpang kapal feri tersebut saat melewati mesin X Ray, didapati kecurigaan petugas adanya sebuah benda yang diduga narkotika dalam dua buah mangkok dan beberapa piring berisikan sabu seberat 2 Kg.(nel)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean