Maraknya aksi percaloan tiket membuat manajemen
Pelabuhan Bawean memperketat
jalur masuk menuju kapal. Peraturan
yang baru, nama pada tiket penumpang harus sesuai dengan nama
yang ada di kartu identitas. Jika tidak
sama, maka penumpang bakal ditolak
masuk ke dalam kapal dan diminta
memperbaiki di agen penjualan tiket.
Kepala Cabang PT Pelayaran SIM
Bawean Fahrur Razi mengatakan
calon penumpang diwajibkan untuk
menunjukkan identitas ketika membeli tiket. “Tujuannya agar nama tercantum di tiket sesuai identitas
penumpang,”katanya.
Dikatakan, aturan ini sebenarnya
sudah diberlakukan di Pelabuhan
Gresik. Sehingga, Pelabuhan Bawean
diminta juga memberlakukan peraturan yang sama. “Kami hanya menjalankan perintah sesuai dengan
aturan yang ada di Pelabuhan Gresik,” imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Bawean
Rudi Susanto membenarkan adanya
pemberlakuan peraturan nama tiket
sesuai identitas diri calon penumpang. “Jika tidak sesuai, maka petugas akan melarang masuk Pelabuhan,”katanya.
Menurut dia, peraturan ini diberlakukan untuk penertiban administrasi penumpang. “Agar data
manifes penumpang sama dengan
identitas, maka petugas melakukan
pemeriksaan di pintu masuk dengan
mencocokkan nama tiket dengan
identitas diri,”terangnya.
Selain itu, penertiban nama sesuai
identitas untuk menghindari praktek
calo yang seringkali meresahkan
calon penumpang kapal. Melalui
penertiban ini diharapkan membuat
nyaman kepada seluruh pengguna
pelayanan di Pelabuhan Pulau Bawean. “Silahkan perbaiki dulu nama
sesuaikan identitas diri,”kata petugas
sambil mengembalikan tiket dan identitas kepada calon penumpang yang
ditolak masuk. (bst)