Sahar Sulur Divonis Hukuman 10 Bulan Penjara
Posted by Media Bawean on Rabu, 15 Maret 2017
Pengadilan Negeri (PN) Gresik Jawa Timur akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 bulan kepada mantan Bupati Lira Gresik, Sahar Sulur (43) pria asal Pulau Bawean, (13/3/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Putu Mahendra ini vonisnya lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Seto Nugroho, yang menuntut terdakwa selama 14 bulan penjara.
Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa dinilai telah terbukti melanggar pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman. Dimana saat itu pria asal Pulau Bawean ini terbukti melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Pandanan, Duduksampeyan, Abdul Wahab (45). Usai menerima uang Rp 5 juta dari Kades, terdakwa lalu disergap polisi.
“Terdakwa kita jatuhi hukuman selama 10 bulan penjara. Karena terbukti melanggar pasal 369 KUHP tentang pemerasan. Dengan dipotong masa tahanan selama terdakwa menjalani hukuman. Dan barang bukti uang hasil pemerasan Rp 5 juta akan dikembalikan kepada korban,” kata Putu Mahendra.
Beberapa hal yang meringankan putusan terdakwa yaitu terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban Kades Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan. "Terdakwa tidak akan mengulangi dan terdakwa juga kepala rumah tangga," katanya.
Sementara itu, JPU Fajar bersikap lain. Dia masih melakukan pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari ke depan. Karena putusan yang dijatuhkan hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan yang telah disampaikannya.
“Masih kita pikir-pikir dulu. Pertimbangan kita kira-kira terdakwa akan mengulangi perbuatannya lagi atau tidak,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui terdakwa Sahar Sulur pada 3 November 2016 disergap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh anggota unit reskrim Polsek Duduksampeyan, Gresik. Saat itu, Sulur disergap sesaat menerima uang hasil pemerasan terhadap Kades Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan.
Ketika itu, terdakwa diduga memeras terhadap Kades Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan dengan modus akan melaporkan dugaan pelanggaran proyek perbaikan jalan yang didanai dari alokasi dana desa (ADD). Terdakwa meminta uang Rp 10 juta tapi baru diberi Rp 5 juta oleh Kades setempat Kades Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan. (bst)
Tag:
#HUKUM