Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Penerjemah di Mahkamah Malaysia asal Bawean

Penerjemah di Mahkamah Malaysia asal Bawean

Posted by Media Bawean on Minggu, 16 April 2017


Saiful Aiman Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Malaysia bakal menjadi penerjemah sidang terhadap Siti Aisyah yang berlangsung di Mahkamah Sepang (13/4).

"Tahun ini saya ditunjuk oleh Mahkamah Agung Malaysia sebagai penerjemah kasus Siti Aisyah di Pengadilan Sepang Selangor. Pada persidangan pertama Siti Aisyah saya membacakan surat dakwaan kepada Siti Aisyah dalam Bahasa Indonesia," ujar pria asal desa Kumalasa Sangkapura.

Siti Aisyah dan warga Viet Nam, Doan Thi Huong telah didakwa sebagai pelaku pembunuhan Kim Jong-nam di Mahkamah Majistret Sepang (1/3) lalu.

Saiful melanjutkan setelah dirinya membacakan surat dakwaan dirinya lalu memberikan pemahaman kepada Siti Aisyah terkait dakwaan tersebut setelah dia paham atas dakwaan tersebut lalu disampaikan kepada hakim.

Ditanya tentang tugasnya tersebut, pria asal Pulau Bawean mengatakan mulai menjadi penerjemah pada 1992.

"Saya menjadi penerjemah untuk TKI sejak 1992. Tugas sebagai penerjemah adalah memahamkan kepada setiap terdakwa dan saksi di persidangan. Saya jadi penerjemah kalau dihitung-hitung sudah beribu TKI dari TKI ilegal, kasus perampokan, kasus narkoba, kasus penyiksaan majikan, kasus pembunuhan, perdagangan manusia hingga perkosaan," katanya.

Yang masih terkesan sampai sekarang, ujar dia, yaitu kasus Nirmala Bonat yang merupakan kasus penyiksaan dari majikan yang amat dahsyat yang memperlakukan Nirmala Bonat secara tidak manusiawi.

"Sebagai penerjemah di pengadilan saya bekerja secara profesional. Tugas sebagai penerjemah harus bisa memahamkan kepada orang yang diterjemahkan karena kalau salah menerjemahkan berakibat fatal,"ujarnya.

Sebab, ujar pria beristrikan asal Madiun ini, tidak semua para TKI yang tersandung kasus atau jadi saksi setiap kasus di persidangan memahaminya.

"Tugas saya harus memberikan pemahaman sebelum disampaikan kepada hakim di persidangan. Dan saya tidak boleh berpihak ke mana-mana baik ke pengacara atau JPU. Saya harus profesional seperti yang di amanatkan oleh Mahkamah Persekutuan Malaysia,"tegasnya.

Dia menegaskan menjadi penerjemah bisa dikatakan juga tidak gampang sebab harus bisa memberikan pamahaman pada setiap terdakwa atau saksi. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean