Lutfil Manar kepala UPT Perhubungan Bawean meminta jalan yang sudah dibuat polisi tidur agar dikembalikan seperti semula. Alasannya pembuatan polisi tidur termasuk melanggar aturan, juga mengancam pengguna jalan raya.
"Jelas itu melanggar aturan, membuat polisi tidur tidak boleh sembarangan. Ada aturan cara pembuatannya,"katanya.
Untuk langkah selanjutnya UPT Perhubungan Bawean akan berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik terkait adanya polisi tidur di JLB kawasan barat.
Sementara M. Zen PU Bawean menyatakan soal pembuatan polisi tidur itu kewenangan Dinas Perhubungan yang mempunya wewenang. "Bukan ranah PU soal adanya polisi tidur,"paparnya.
"Memang secara aturan pembuatan polisi tidur itu menyalahi aturan,"tambah M. Zen. (bst)