Bripka Hendro Kanitreskrim Polsek Sangkapura mengatakan kasus aksi pencurian terungkap berkat adanya informasi penjualan laptop di desa Kalompanggubuk kecamatan Tambak.
"Awalnya ada seorang warga desa Kalompanggubung yang ditawari laptop oleh pelaku dengan harga Rp.1 juta,"katanya
Selanjutnya, warga yang ditawari langsung menghubungi salah satu guru untuk membelinya dengan harga Rp.1,5juta. Setelah laptop dipegang oleh calon pembeli, akhirnya diputuskan untuk mengecek keberadaan laptop yang akan dijual. Dicek, ternyata di dalam laptop ada tulisan SDN 349. Mengetahui hal itu, saorang guru langsung komunikasi bersama Kepala Desa Kalompanggubung, selanjutnya dilanjutkan kepada Kepala Desa Sidogedungbatu sampai akhirnya terungkap semua pelakunya.
3 orang pelaku yaitu Fikri (19 th.) asal Kebuntelukdalam, Faizal (20 th.) dan Fakih (20 th ) keduanya berasal dari desa Balikterus.
Salah satu tersangka Faqih ditemui Media Bawean mengatakan aksi pencurian dilakukan pada malam hari, setelah datang mengopi di Sangkapura. "Saat itu turun hujan langsung berteduh ke sekolah, melihat ke dalam ternyata ada laptop sehingga timbul untuk melakukan aksi pencurian,"katanya.
AKP Suja'e Kapolsek Sangkapura membenarkan adanya 3 orang pelaku yang ditangkap dan diamankan di kantornya. "Kasus ini tetap dilanjutkan sampai proses hukum dan mendapatkan vonis dari pengadilan,"tegasnya.
"Ini wujud ketegasan pihak kepolisian untuk menegakkan supremasi hukum di bumi Pulau Bawean,"pungkasnya. (bst)