Media Bawean, 25 Agustus 2010
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasangan Sambari Halim Radianto-M Qosim (SQ) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik Periode 2010-2015.
Isi putusan MK yang pertama adalah mengabulkan pemohon pasangan SQ, membatalkan keputusan KPU hasil Pemilu pada 26 Mei 2010, mengesahkan keputusan KPU hasil Pemilu 8 Agustus 2010, pasangan No.1 Bambang Suhartono (BANI) memperoleh 35.124, suara. No 2. Mujitabah-Suwarno 5.023, No 3. SQ 285.252 suara, No 4. Mohammad Nashihan-Syamsul (MONAS) 16.363 suara, No.5 HUMAS 250.481 suara, No 6. Sastro Soewito-Samwil (S2BY) 17.949 suara . Dan memerintahkan KPU Gresik untuk menetapkan pasangan calon terpilih pasangan Sambari Halim Radianto-M Qosim (SQ) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik 2010-2015.(bst)
Posting Komentar