Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Mutasi Guru PNS Kemenag
Berakibat Pendidkan Hancur

Mutasi Guru PNS Kemenag
Berakibat Pendidkan Hancur

Posted by Media Bawean on Kamis, 15 September 2011

Media Bawean, 15 September 2011


Masidi, S.Pd.I, bertatus PNS Kementerian Agama (Kemenag)  Kabupaten Gresik, menjabat sebagai Kepala sekolah MINU 31 Padang Jambu, merangkap sebagai kepala sekolah MTs. Ma'arif Padang Jambu, desa Tekukjatidawang, kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, sejak bulan Juli 2011 telah dimutasi dari MINU 31 Padang Jambu ke MINU 39 Langkap, Kepuhteluk, Tambak.

Sosok Masidi sebagai guru PNS Kemenag Kabupaten Gresik, telah mendapat kepercayaan sepenuhnya dari tokoh masyarakat dusun Padang Jambu, sehingga jabatan kepala sekolah MINU 31 dan MTs. Ma'arif dipercayakan kepada beliau.

Dimutasinya Masidi mendapat protes dari semua tokoh, baik komite sekolah, pengurus sekolah, guru, dan pengurus LP. Ma'arif Cabang Bawean.

Moh. Imam sebagai pengurus sekolah, mengatakan kecewa berat kepada Kemenag Gresik, yang memutasi Masidi sebagai guru PNS di MINU 31, ke MINU 39 Langkap, Kepuhteluk. 

"Semestinya Kemenag Gresik sebelum melakukan mutasi, perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja guru PNS disetiap daerah. Reputasi maupun prestasi yang diraihnya ketika mengabdi disuatu lembaga dijadikan tolak ukur dalam memutasi pegawai,"katanya.

"Selama ini prestasi Masidi sangat baik, keberhasilannya membawa MINU 31 berkembang maju, termasuk berhasil mendirikan pendidikan menengah MTs. Ma'arif Padang Jambu berkat kegigihan dalam mengembangkan pendidikan,"ujarnya.

Kesimpulannya, menurut Moh. Amin,  Kemenag Gresik telah memutuskan kebijakan yang sudah baik, menjadi akan lebih buruk dimasa depan. "Sulit mencari sosok figur seperti Masidi, sehingga jabatan sebagai kepala sekolah tetap dipertahankan sampai sekarang,"paparnya.

Ali sebagai tenaga administrasi di MINU 31, menyatakan sangat menyayangkan keputusan Kemenag Gresik memutasi Masidi sebagai guru PNS di lembaganya. "Keputusan mutasi perlu dievaluasi kembali, mengingat prestasi serta kesulitan mencari figur pengganti sebagai kepala sekolah,"harapannya.

"Haruskah Kemenag Gresik memilih keputusan guna menghancurkan lembaga pendidikan sudah berjalan baik dan berkembang pesat? Lalu, dimana tanggungjawabnya Kementrian Agama dalam memajukan pendidikan, bila tatanan sudah baik dijadikan semberawut seperti sekarang,"jelasnya.

Perlu diketahui Masidi, adalah seorang guru PNS di lingkungan Kemenang Gresik yang letak rumahnya di Padang Jambu, Telukjatidawang. Kemudian dimutasi sebagai guru di MINU 39 Langkap, Kepunteluk, Tambak, yang jaraknya sangat jauh dan memerlukan waktu lama menuju tempat mengajar.

Dihubungi Media Bawean, Masidi membenarkan bahwa dirinya sudah dimutasi sebagai guru PNS di MINU 31 Padang Jambu, ke MINU 39 Langkap Kepuhteluk, Tambak.

Sementara Halim Alhasyi mengatakan kecewa kepada Kemenag Gresik, atas keputusan memutasi guru di lembaga MINU tanpa ada koordinasi sebelumnya. "Berarti keputusan Kemenang terkesan mau menghancurkan pendidikan di Pulau Bawean. Wajib dievaluasi kembali, bila tujuan Kemenang memang mau memajukan pendidikan,"terangnya.

Tarmidzi sebagai kepala PPAI kecamatan Tambak dihubungi Media Bawean via ponselnya tidak ada jawaban.

Kepala Seksi Mapenda Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Muafaq ditanya soal mutasi, menjawab mutasi lingkungan Kemenag adalah wewenang pimpinan. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean