Media Bawean, 5 Januari 2012
KOTA - Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik secara sepihak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Tindakan Dishub dianggap melampaui kewenangannya karena SPB berdasarkan UU 17/2008 tentang Pelayaran menjadi kewenangan Syahbandar atau Administrator Pelabuhan.
Karena tindakan ini, Adpel Gresik melarang KLM Galang Perkara berlayar. Larangan disampaikan karena kapal pengangkut BBM dengan tujuan Pelabuhan Sangkapura, Bawean, tidak memiliki SPB sebagai syarat mutlak pelayaran kapal. Beruntung larangan ini segera diatasi oleh Adpel sehingga distribusi BBM ke Bawean tidak terhambat.
Menurut sebuah sumber, KLM Galang Perkasa berlayar dari Bawean menuju Pelabuhan Brondong, Lamongan. Dari Brondong, kapal berlayar ke Pelabuhan Perikanan, Kecamatan Panceng, Gresik untuk mengangkut BBM. Sebelum berangkat ke Panceng, Syahbandar Lamongan menerbitkan SPB ditujukan ke Syahbandar Gresik.
Namun sesampai di Panceng, SPB KLM Galang Perkasa diminta oleh oknum Dinas Perhubungan. Sebagai gantinya Dishub Gresik menerbitkan SPB yang dikeluarkan oleh instansi Pemkab Gresik. Awalnya pihak nahkoda enggan menyerahkan SPB dari Lamongan.
Namun setelah didesak, nahkoda menuruti dan menerima SPB buatan Dishub. Sadar jika SPB Dishub termasuk ilegal, usai mengangkut muatan BBM, nahkoda menuju Gresik untuk melaporkan SPB buatan Dishub ke Adpel Gresik. Oleh Adpel, kapal dilarang berangkat sebelum menunjukkan SPB yang diterbitkan oleh Syahbandar Pelabuhan Brondong Lamongan.
Tindakan ini disampaikan ke Dishub dan ditindaklanjuti dengan mengirim tim ke Syahbandar Gresik. Kabarnya sempat terjadi ketegangan di Kantor Adpel Gresik karena Dishub menolak menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi menerbitkan SPB lagi.
Nanang Afandi, Kasie Kepelabuhanan Adpel Gresik saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya melarang KLM Galang Perkasa berlayar. Dasar larangan karena kapal tersebut thdak menunjukkan SPB dari pelabuhan asal (Brondong). Namun setelah terjadi negosiasi antara nahkoda dengan Dishub Gresik, akhirnya Adpel mau menerbitkan SPB.
“Surat SPB dari pelabuhan asal ternyata dibawa oleh Dishub Gresik, kami minta diambil dan ditunjukkan ke kami. Tanpa SPB pelabuhan asal, kami tidak berani menerbitkan SPB ke pelabuhan tujuan di Bawean,” terang
Nanang Afandi. Terkait SPB yang diterbitkan Dishub, Nanang enggan berkomentar dan meminta hal itu ditanyakan sendiri ke Dishub. Namun Nanang menegaskan jika SPB menjadi kewenangan Syahbandar bukan pemerintah daerah melalui Dishub. (ris/kin)
Sumber : Radar Surabaya