Media Bawean, 20 April 2012
Guru asal Pulau Bawean ramai-ramai berlayar ke Gresik (hari kamis, 19/4/2012), dalam rangka memenuhi panggilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, untuk melakukan verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori II.
Sesuai pengumuman BKD Gresik melalui website, bahwa verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori II dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Data Tenaga Honorer Kategori I dan Kategori II.
Sebanyak 42 guru sebagai tenaga pengajar di SDN se-kecamatan Sangkapura, 22 guru SDN di kecamatan Tambak, 3 guru SMAN I Sangkapura, ditambah 2 pengawai TU di SMAN I Sangkapura, dan 3 guru SMPN I Tambak, ditambah 1 pegawai TU di SMPN I Tambak, serta 3 guru di SMPN I Sangkapura, ditambah 1 pegawai TU di SMPN I Sangkapura. 1 pegawai TU di UPTD Pendidikan Sangkapura dan 1 staf pembantu adminsitrasi di kantor kecamatan Sangkapura.
Perlu diketahui, dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Data Tenaga Honorer Kategori I dan Kategori II. Untuk kategori I ditetapkan diangkat langsung menjadi CPNS tanpa harus melewati tes apapun. Sedangkan kategori II wajib mengikuti tes CPNS sebelum ditetapkan melalui seleksi kompetensi, meliputi kompetensi dasar dan bidang. (bst)
Sesuai pengumuman BKD Gresik melalui website, bahwa verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori II dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Data Tenaga Honorer Kategori I dan Kategori II.
Sebanyak 42 guru sebagai tenaga pengajar di SDN se-kecamatan Sangkapura, 22 guru SDN di kecamatan Tambak, 3 guru SMAN I Sangkapura, ditambah 2 pengawai TU di SMAN I Sangkapura, dan 3 guru SMPN I Tambak, ditambah 1 pegawai TU di SMPN I Tambak, serta 3 guru di SMPN I Sangkapura, ditambah 1 pegawai TU di SMPN I Sangkapura. 1 pegawai TU di UPTD Pendidikan Sangkapura dan 1 staf pembantu adminsitrasi di kantor kecamatan Sangkapura.
Perlu diketahui, dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Data Tenaga Honorer Kategori I dan Kategori II. Untuk kategori I ditetapkan diangkat langsung menjadi CPNS tanpa harus melewati tes apapun. Sedangkan kategori II wajib mengikuti tes CPNS sebelum ditetapkan melalui seleksi kompetensi, meliputi kompetensi dasar dan bidang. (bst)