Media Bawean, 11 April 2012
Menindaklanjuti Peraturan Bupati Gresik No. 04 Tahun 2012 tentang Pedoman Tekhnis Pelaksanaan ADD Tahun 2012, BAB VI Pasal 14 ayat (2) huruf a angka 8 bahwa : Penggunaan ADD Bidang Operasional Pemerintahan Desa, biaya Seketariat Desa digunakan untuk Biaya Penyambungan Jaringan Internet di Kantor Balai Desa.
Camat Sangkapura, H. Imam, ditemui Media Bawean (rabu, 11/4/2012) mengatakan telah mengirim surat kepada PT. Telkom Bawean terkait permohonan penyambungan internet di desa yang belum terlayani jaringan speedy.
Menurutnya, ada beberapa desa di kecamatan Sangkapura sampai saat ini belum terlayani jaringan internet, seperti di desa Sidogedungatu dan Kebuntelukdalam.
"Mengingat sarana informasi menjadi kebutuhan masyarakat serta menunjang kinerja pemerintahan di desa, sudah saatnya PT. Telkom Bawean melayani pelanggannya yang sampai saat ini belum terlayani internet,"kata H. Imam.
Badruttaman, SH. sebagai Sekretaris Desa Sidogedungbatu menyatakan banyak kendala dalam melaksanakan tugas-tugas berkaitan pengiriman data. "Masih butuh waktu untuk menyelesaikan tugas-tugas berhubungan pengiriman data serta mencari referensi dan membaca perkembangan informasi terkini,"ujarnya.
"Selain menunjang kinerja pemerintahan, juga ada 3 lembaga pendidikan MTs (SMP) dan MA (SMA) serta pondok pesantren masih menunggu adanya jaringan speedy dari PT. Telkom Bawean,"paparnya. (bst)