Media Bawean, 1 April 2014
Kabar gembira bagi warga luar Pulau Bawean yang menetap atau berada di daerah pemilihan (Dapil) V, masih memiliki kesempatan untuk memberikan hak suara atau ikut serta dalam pemilihan umum (pemilu) yang akan diselenggarakan 9 April 2014.
Jamaluddin, Ketua PPK Kecamatan Sangkapura, dihubungi Media Bawean (selasa, 1/4/2014) mengatakan bagi pemilih asal daerah luar Pulau Bawean yang menetap ataupun tinggal sementara yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) dipersilahkan untuk mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai identitas yang dimilikinya kepada PPS disetiap desa.
"Setelah mendaftarkan NIK di PPS, nantinya PPK akan menghubungi KPU Kabupaten Gresik untuk mengecek pihak bersangkutan masih mempunyai hak pilih atau tidak didaerahnya. Bila mempunyai hak pilih, nantinya pendaftar asal daerah lain akan menerima A5 untuk melakukan pencoblosan saat pemilu,"katanya.
"Pemilih dengan menggunaan A5 bisa memilih untuk DPRD Kabupaten, DPRD Propinsi, DPR RI dan DPD,"ujarnya.
"Jika pihak bersangkutan sudah 6 bulan tinggal di Pulau Bawean, tapi tidak masuk DPT maka bisa menggunakan surat katerangan domisili, Nantinya akan masuk daftar pemilih khusus tambahan,"jelasnya.
"Untuk memilih tidak harus mengurus surat-surat pulang ke daerah asalnya, hanya menunjukkan NIK kepada petugas nantinya jika masuk daftar pemilih akan menerima formulir A5. Waktu untuk memilih A5, dilaksanakana 1 jam sebelum pemilihan ditutup,"terang Jamaluddin. (bst)