Sebanyak 15 tenaga sukwan perawat di rawat inap UPT Puskesmas Tambak tidak diberhentikan. Mereka hanya diistirahatkan sementara atau diskors selama sebulan. Hal ini ditegaskan Kasubag TU Puskesmas Tambak Moh. Azhar. "Ini sesuai dengan hasil rapat," kata Azhar.
Dikatakannya 15 pegawai sukwan diistirahatkan selama sebulan dikarenakan melanggar perintah pimpinan. Mereka melakukan penarikan kepada pasien Jamkesmas asal desa Klompanggubuk sebesar
Rp.165 ribu.
Padahal dr. Siti Azizah sebagai kepala UPT Puskesmas Tambak sudah seringkali melarang melakukan penarikan seperesenpun kepada pasien Jamkesmas. “Setelah sebulan istirahat, mereka akan aktif kembali bekerja seperti biasanya,”paparnya.
Azhar juga membantah mereka diminta membuat lamaran ulang, dan tidak dipindah tugaskan ke puskesmas pembantu. “Seluruhnya akan bertugas sesuai tempatnya,”ucapnya dengan nada menyakinkan.
Hal senada disampaikan Raden Azizah selaku kepala ruang rawat inap di UPT Puskesmas Tambak menyatakan setelah melewati masa hukuman mereka akan masuk kembali sesuai tugasnya sebagai perawat.
Sementara itu terkait dengan diberhentikannya dokter gigi sukwan dr. Nur Azizah,
Azhar tidak bisa menjawab secara gamblang. Nur Azizah diberhentikan dengan alasan
sering bolos. Padahal absensinya 100% hadir pada bulan oktober. “Itu kewenangan pimpinan,”pungkasnya. (bst)